Kepolisian Sektor Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota melalui team Sus Polsek Cipondoh berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar obat obatan terlarang pada hari Jum’at, tanggal, 14 Desember 2020, sekitar pukul 00. 30 Wib, dengan TKP di Jl. KH. Hasyim Ashari Cipondoh Kota Tangerang (depan RS. Muhammadyah Cipondoh).

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Cipondoh, AKP MAULANA MUKAROM, SE.SIK dalam Pers Conference di Mako Polsek Cipondoh Jln. KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Senin (21/12/2020) pukul 13.00 WIB.

Hasil dari pengungkapan tersebut diketahui tersangka berjumlah 3 orang yang berhasil ditangkap 2 orang dan 1 orang pelaku lagi masih dalam pengejaran pihak Polsek Cipondoh, adapun identitas para pelaku berinisial KR, NR Als MT, dan SB Als BT (DPO).

Selanjutnya Kapolsek Cipondoh memaparkan kronologis pengungkapan kasus tersebut yang berawal dari informasi masyarakat bahwa di jalan KH. Hasyim Ashari sering dijadikan lintasan peredaran obat – obatan terlarang. Kemudian team sus polsek cipondoh melakukan penyelidikan dan maping lokasi.

“Setelah diketahui lokasi, team sus melakukan SURVEILLANCE dan  penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka di jalan/TKP dan ditemukan 2 (dua) dus yang berisikan = 48.000 butir obat EXYMER,” sebut Kapolsek.

“Atas informasi dari 2 orang terduga tersangka, kemudian team sus polsek cipondoh melakukan pengembangan ke rumah tersangka SB Alias BT (DPO) sekira pukul 02.00 Wib namun SB Als BT terduga pelaku dapat melarikan diri,” ungkapnya.

Kemudian Kapolsek menyebutkan, atas keterangan ke 2 (dua) tersangka, team sus mendatangi sebuah rumah untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) pak = 35.750 butir TRAMADOL, 1000 Butir EXIMER

” Keseluruhan obat – obat tersebut diatas rencananya akan di edarkan dimalam pergantian tahun baru. Kemudian para diduga pelaku dibawa kepolsek Cipondoh untuk penyidikan lebih lanjut.” Pungkasnya.

Terhadap para pelaku dijerat dengan pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-undang RI Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 Tahun.

Kepada awak media Kapolsek Cipondoh AKP MAULANA MUKAROM, menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga dan peduli terhadap lingkungan tempat tinggalnya, bila menemukan hal-hal yang mencurigakan segera melapor kepada pihak kepolisian.

#humaspolsekcipondoh