restangerangkota.metro.polri.go.id – Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Bhabinkamtibmas Polsek Cipondoh Resor Metro Tangerang Kota untuk Kelurahan Sudimara Pinang Bripka Agus Mustar memediasi penyelesaian permasalahan pengrusakan kaca etalase warung antara Sdr Wawan Trawadi selaku pemilik warung dengan Sdr M. Aria Saputra pelaku.
M. Aria Saputra merusak etalase warung dengan cara melemparkan batu sehingga pecah kaca etalase warung kemudian pelaku melarikan diri. Pada hari Kamis (07/02/20/2019) pukul 10.00 Wib, Wawan Trawadi menemukan pelaku sedang berjalan kemudian di serahkan ke Ketua RT 04 RW 05 ibu Neni.
Selanjutnya dilaporkan Ke Bhabinkamtibmas Bripka Agus Mustar sehingga dengan adanya permasalahan tersebut dimusyawarahkan / dilakukan mediasi antara Wawan Trawadi dengan M. Aria Saputra yang didampingi oleh Ketua RT 04/05 ibu Neni, dengan hasil kesepakatan yaitu Pihak ke II tidak akan melaporkan Pihak Pertama ke ranah hukum dan Pihak 1 berjanji tidak akan mengulangi nya lagi.
Dengan kesepakatan tersebut sehingga permasalahan pengrusakan dapat diselesaikan dengan kekeluargaan dengan mediasi oleh Bhabinkamtibmas Sudimara Pinang Bripka Agus Mustar.
Kegiatan penyelesaian masalah di warga tersebut menindak lanjuti atensi dari Kapolsek Cipondoh Kompol H. Sutrisno,SH,MH, bahwa permasalahan yang terjadi di masyarakat tidak mesti di bawa ke ranah hukum, apabila bisa diselesaikan secara kekeluargaan bersama tokoh dan ketua lingkungan setempat.
Humas Polsek Cipondoh