Kota Tangerang – Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota mengungkap motif dari perampasan handphone (Hp) yang dilakukan FS alias IP terhadap bocah yang tengah asik memainkan hp miliknya.

Motif ekonomi menjadi pemicu pelaku melakukan aksi perampasan hp bocah di Kota Tangerang.

“Saat itu korban sedang bermain handphone menggunakan WiFi Subsidi masyarakat di rumah ketua RT setempat,” terang Kapolsek AKP Maulana Mukarom dalam Konferensi Pers di Mapolsek Cipondoh. Senin, (7/12/2020) pagi.

Video CCTV aksi perampasan tersebut Viral beredar di berbagai media sosial (Medsos). Peristiwa terjadi di Gang Kancil RT 002 RW 005 Kelurahan, Neroktog Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Jum’at 4 Desember 2020.

“Untuk sementara menurut pengakuan pelaku baru satu kali melakukan aksi perampasan, dan diakui karna desakan ekonomi,” tutur Maulana.

Berdasarkan laporan keluarga korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi mulai dari lokasi kejadian (TKP), saksi dan rekaman CCTV. dan dalam hitungan Jam pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Saat ditanya awak media, aksi nekat pelaku dilakukan karna kebutuhan untuk modal dagang dan untuk berobat anaknya yang sedang sakit.

“Untuk modal dagang dan berobat anak pak,” kata FS alias IP kepada awak media.

Diketahui dalam rekaman video berdurasi 20 detik tersebut nampak seorang bocah berusia 10 tahun tengah asik bermain hape di depan rumahnya tiba-tiba disatroni pelaku yang mengendarai sepeda motor dan dengan cepat pelaku merampas hp dari si bocah.

Karna barang miliknya dirampas dengan cepat oleh pelaku yang langsung tancap gas, nampak sang bocah berlari berusaha mengejar pelaku, sambil berteriak minta tolong.

Lantaran pelaku kabur menggunakan sepeda motornya, akhirnya pelaku berhasil membawa lari hp rampasannya itu.

Barang bukti hp hasil rampasan, motor dan pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya berhasil diamankan polisi, dan akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun.

Humas Polrestro Tangkot / Adin