Peristiwa penyiraman air keras terhadap seorang remaja berinisial FI (17) warga Jalan Poris RT 007 RW 003, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh. diungkap polisi.

Ternyata, aksi kekerasan itu merupakan peristiwa tawuran antar remaja yang saling janjian di lokasi kejadian melalui media sosial Instagram.

Tempat kejadian perkara (TKP) di depan Perumahan Simprug di Poris, Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Banten. Pada Kamis tanggal 18 Februari 2021, sekira jam 03.00 WIB.

Unit Jatantras Satuan Reserse kriminal Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang masih dibawah umur berikut dengan berbagai barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk tawuran. mereka adalah RNA, MS dan MB.

“Para pelaku usai melakukan tawuran melarikan diri keluar Kota Tangerang, namun berhasil di tangkap di daerah Rangkas Bitung, Banten,” Jelas Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat jumpa Pers didampingi Wakapolres AKBP Ferry Irawan serta Kasat Reskrim AKBP Tahan Marpaung dan Kasubag Humas Kompol Abdul Rochim di Mapolres. Kamis, (25/2/2021).

Kapolres mengungkapkan pelaku penyiraman air keras terhadap korban adalah RNA, sementara pelaku lain membacokan senjata tajam jenis clurit ke arah punggung korban sehingga korban tidak berdaya.

“Penyiraman cairan air keras tersebut sudah dipersiapkan sebelum tawuran untuk menyiramkan ke arah muka dan
punggung korban,” jelasnya.

Deonijiu menjelaskan, Korban merupakan salah satu dari kelompok remaja dengan nama Bogawa dan Kelompok lawan bernama Afta yang sama-sama berasal dari Kota Tangerang.

“Korban saat ini masih di rawat di Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang, Karna mengalami luka bakar pada bagian Muka, tangan
kanan serta kaki sebelah kanan,” ungkap Deonijiu.

Karna masih dibawah umur para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang Ancaman Hukumannya selama 9 tahun penjara dan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak diancam hukuman penjara paling lama 3
(tiga) tahun.

“Maka, kami menghimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan kegiatan anak- anak dalam keseharian dan lebih peduli terhadap lingkungan bermain anak serta memantau penggunaan media sosisal yang digunakan anak,” tutup Kapolres.

HUMAS POLRESTRO TANGKOT/ADIN