Guna untuk mengurangi dampak kemacetan di Kota Tangerang, khususnya di seputaran Lampu Merah Pintu Air 10. Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Bina Marga berupaya membangun jalan sodetan dari Jalan Ks. Tubun samping Damkar tembus ke Jalan Sangego Bayur.
Namun pembangunan yang dilakukan sejak tahun 2017 itu terhambat. Lantaran lahan yang akan dipergunakan untuk membangun jalan tersebut terdapat puluhan Makam (Makam Wareng-red) yang diklaim warga sebagai lahan miliknya sejak jaman kolonial.
Hari ini Rabu (15/10) Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP Kota Tangerang, bersama ratusan petugas gabungan TNI-Polri dan unsur pendukung lainya melakukan penertiban dilokasi Makam Wareng tersebut. Dan berhasil kendati sempat sedikit ada perlawanan dari warga sekitar.
“Pelaksanaan penertiban ini sudah melalui beberapa tahapan, dari mulai peringatan pertama sampai dengan peringatan ke tiga, selain itu dialog dan diskusi maupun koorsinasi lainya juga sudah kita lakukan,” terang Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra Fitrahyana kepada awak media dilokasi penertiban. Selasa (15/10/2019).
“Hari ini sesuai dengan rencana, kita laksanakan penertiban di Pemakaman Wareng Kelurahan Koang Jaya Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang,”
Agus Henra mengatakan, warga sempat bertahan lantaran merasa bahwa lahan tersebut adalah milik mereka, Pemerintah Kota Tangerang sudah beri kesempatan agar mereka bisa menyampaikan bukti-bukti kepemilikan dan sebagainya. Namun sampai dengan saat ini mereka tidak bisa membuktikan itu.
“Kami (pemerintah kota-red) tidak bisa melakukan ganti rugi, karena memang tanah ini bukan milik mereka,” tandas Agus.
Terpisah, Kabid Bina Marga Kota Tangerang Amir Hamzah menuturkan, bahwa lahan yang di bebaskan hanya pinggir saluran, untuk makam Wareng akan ia pindahkan ke tiga lokasi yaitu, selapajang, Pasar Baru depan PT Istem dan disekitar makam Wereng yang tidak kena proyek jalan.
“Luas lahan seluruhnya 8 ribu meter tapi yang akan kita gunakan 2 ribu meter lebih. Sebelumnya kita sudah sampaikan kepada tim DKM, ada timnya H. Fachrudin. Sudah kita jelaskan semua,” kata Amir.
Disebutkan dia, bahwa tim dari H.Fachrudin meminta lahan tersebut harus dibayar, namun pihaknya tidak dapat membayar lantaran LO dari Kejaksaan sudah jelas, bahwa tanah tersebut ridak ada statusnya. Jadi LO mengatakan tidak dapat di bayarkan.
“Kalau kerohiman kita sifatnya memindahkan makam sampai dengan selesai, sebaik-baiknya dengan cara Agama. Ada beberapa poin yang kita sampaikan mungkin nggak sampe ke warga sehingga terjadi Mis Komunikasi,” tuturnya.
Ia menambahkan, tadi pihaknya sudah kembali memyampaikan dan akhirnya warga mulai mengerti. “Target kita hari ini pembebasan makam ini harus selesai, dan Alhamdulillah selesai juga,” pungkasnya.
( Humas polsek karawaci / uung )