Polsek Teluknaga bersama Dishub kab. Tangerang melaksanakan penertiban terhadap truk tanah yang melintas siang hari tidak sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, karena mengakibatkan kemacetan serta kecelakaan.
Giat penertiban truk tanah dalam Rangka Pelaksanaan Perbup No 47 Th 2018 pada hari Sabtu Tanggal 02 Nopember 2019 Pukul 09.00 wib unit patroli melaksanakan kegiatan penertiban terhadap truk tanah yang beroperasi siang hari.
Sesuai atensi Kapolsek Teluknaga AKP DODI ABDUL ROHIM S.Sos,M.Krim dalam rangka menyikapi pemberlakuan Perbup No 47 Th 2018 tentang Jam Oprasional angkutan truk tanah.
Dalam rangka menyikapi Peraturan Bupati tsb, dan melihat situasi dilapangan masih terjadinya pelanggaran jam oprasional truck pengangkut tanah yg beroprasional pada siang hari sedangkan sesuai ketentuan jam Oprasional yg diperbolehkan pada Pkl 22.00wib-06.00 wib , maka unit patroli polsek teluknaga bersama Dishub Kab Tangerang melakukan penertiban thd truck tanah yg masih beroprasi sementara personil 1 Polri dan 5 dishub standbay perempatan jembatan dadap.
Demikian yang dapat kami laporkan, giat berlangsung dengan tertib dan aman.
Hum. Naga