TANGERANG – Duet pembobol toko gadai di kawasan Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang sempat kabur ke daerah Yogyakarta.
Adalah WH dan IS sekawan yang nekat membobol sebuah toko gadai di Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Cipondoh pada Selasa (2/2/2021) sekira pukul 22.47 WIB.
Sebagai informasi, WH sendiri berstatus satpam di toko gadai yang ia bobol bersama IS yang juga pegawai toko servis pompa bersebelahan dengan lokasi kejadian.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan kalau keduanya berhasil menggasak dua unit kamera DLSR mewah lengkap dengan lensa-lensanya.
Usai beroperasi, keduanya tak tinggal diam melainkan kabur jauh sampai Jawa Tengah.
“Selesai membobol toko gadai itu, para pelaku langsung melarikan diri ke daerah Yogyakarta untuk bersembunyi,” jelas Deonijiu di Polsek Tangerang, Selasa (16/2/2021).
Keduanya pun diciduk di daerah tersebut berikut beberapa barang bukti yang mereka gasak.
Yakni, 11 unit handphone, dua unit kamera DSLR, empat lensa kameta, satu unit laptop, dan satu cincin berwarna silver.
Kepada penyidik, WH dan IS mengaku baru pertama kali melakukan tindak kriminal seperti ini.
“Dari pengakuannya kepada petugas, mereka baru kali ini melakukan tindak kriminal seperti ini dan sejenisnya,” sambung Deonijiu.
Menurut dia, WH dan IS sempat membuat lubang besar ditembok toko gadai tersebut yang menghubungkan dengan toko servis pompa.
“Para pelaku melancarkan aksinya terlebih dahulu membobol tembok pembatas antara ruang gudang toko gadai dengan toko servis pompa untuk memudahkan mereka masuk ke dalam toko gadai itu,” jelas Deonijiu
Usut punya usut, pelaku IS merupakan karyawan toko servis pompa yang kebetulan memang bersebelahan persis dengan toko gadai tersebut.
Sehingga, kata Deonijiu, kedua pelaku sudah hafal seluk-beluk lokasi yang dijadikan target mereka.
“Mereka melancarkan aksinya berdua bersama-sama, keluar masuk dari tembok yang sudah mereka bobol berdua juga,” sambung Deonijiu.
Keduanya pun berhasil diamankan berdasarkan rekaman kamera pengintai atau CCTV yang ada di toko gadai tersebut.
“Awal mula terungkap kasusnya dari dilakukan cek TKP dan pemeriksaan CCTV dan pemilik toko mengenali keduanya dan dilakukan pengejaran,” terang Deonijiu.
Dari ulah keduanya, toko gadai merugi sampai Rp 56 juta.
Keduanya pun dijerat pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara, kepada petugas WH nekat membobol tempat kerjanya sendiri karena ingin menguasai benda-benda yang bukan miliknya.
Yang kemudian ia pakai untuk berfoya-foya bersama rekannya IS di tengah pandemi Covid-19.
“Untuk foya-foya dan karaoke uangnya, dipakai berdua saja sama dia (IS),” singkat WH di depan awak media.
Humas Polrestro Tangkot/Ran