KOTA TANGERANG – Dalam Operasi Yustisi pencegahan penyebaran covid-19 yang dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP di Kota Tangerang. Sebanyak 57 pelanggar Protokol Kesehatan ditindak dan diberikan sanksi sosial, mulai dari menyapu hingga menyanyikan lagu Nasional. Rabu (16/9/2020).
Para pelanggar tersebut terjaring lantaran tidak menggunakan masker saat petugas menyasar dua tempat, yakni di Pasar Tanah Tinggi dan di depan Mako Polres Metro Tangerang Kota.
“Untuk di Pasar Tanah Tinggi ditemukan sebanyak 12 orang pelanggar, sementara di depan Mako Polres Metro Tangerang Kota ada 45 orang pelanggar ditindak lantaran tidak menggunakan masker sesuai aturan protokol kesehatan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto.
Kapolres mengungkap, kepada 57 pelanggar tersebut diberikan sanksi sosial dengan hukuman menyapu atau menyanyikan lagu Nasional.
“Sebelum hukuman berupa sanksi sosial, terlebih dahulu dilakukan pendataan dan mengingatkan para pelanggar agar saat beraktifitas di luar rumah menggunakan masker sesuai aturan Protokol Kesehatan yang ditetapkan pemerintah dalam rangka pencegahan memutus rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Selain budaya penggunaan masker jadi gaya hidup selama wabah virus corona, pihaknya juga mengingatkan agar menghindari tempat keramaian (kerumunan) sehingga angka penularan virus corona dapt ditekan.
“Untuk mendisiplinkan masyarakat terkait aturan yang ada, selama 14 hari kedepan, baik dari polsek jajaran Operasi Yustisi ini terus dilakukan bersama 3 pilar,” pungkas Kapolres.
Humas Polrestro Tangkot / Iwan