KOTA TANGERANG — Operasi Sikat Jaya 2020, Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pemerasan dan pengeroyokan.

Hal tersebut terungkap saat Polsek Cipondoh menggelar Konferensi Pers, dipimpin langsung Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Sugeng Hariyanto, didampingi Kasubaghumas, Kompol Abdul Rachim, Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom dan Kanitreskrim.

Kasus tersebut terjadi pada hari Minggu, 11 Oktober 2020, sekitar jam.02.30 Wib. di Kios Kelapa Muda,Jalan KH. Mas Mansyur, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Para pelaku diketahui berinial BS Als DS, VCI Als CK, PY Als ZL dan RH Als KP. Sedangkan korban bernama Daut Purwanto (30), tinggal di Kelurahan Sudimara Pinang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengungkapkan, para pelaku berhasil ditangkap saat Team Resmob Polsek Cipondoh melakukan Penyelidikan, terkait keberadaan DPO Pelaku Kasus pemerasan dan pengancaman yang terjadi pada Minggu, 11 Oktober 2020 di Jalan Mas Mansyur, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

“Hasil penyelidikan Team Resmob mendapatkan petunjuk keberadaan para DPO, yaitu tersangka An. Ck dan Ds yang berada didepan Alfa Mart daerah Malimping, dan langsung diamankan,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Kapolres, saat diinterogasi terhadap keduanya keberadaan tersangka lain a/n Zl dan Kp, berhasil diketahui namun saat akan dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, Zl dan Kp melakukan perlawanan dengan menggunakan 2 (dua) buah golok.

“Karena membahayakan jiwa petugas, anggita kami melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan ke duanya. Para tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Cipondoh guna penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.

Menurut pengakuan tersangka, mereka melakukan pelarian di Daerah Malimping dan selalu berpindah – pindah tempat tinggal. Untuk bertahan hidup, mereka mendapatkan uang dengan cara mengamen, sebelum akhirnya mereka ditangkap Team Resmob Polsek Cipondoh.

Dari tangan para tersangka Polisi berhasil mengamankan 2 (dua) buah golok, 2 (dua) Buah Handphone dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo.

“Atas perbuatanya mereka kami dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 170 KUHP, dengan ancaman penjara 9 Tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut Polsek Cipondoh juga merilis kasus pengeroyokan yang terjadi pada Minggu 15 November 2020, lalu TKP di Jalan Irigasi Sipon, Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh.

Dengan para rersangka AA Als KB,
MS Als AG, NS Als NK dan HF Als IM. Sedang korban bernama Nina Kusuma (35) tinggal Kelurahan Poris Plawad Utara Cipondoh.

Kejadian bermula saat 3 orang pemuda (korban) melintas di Jalan Irigasi Sipon menggunakan sepeda motor. Kemudian ada kendaraan sepeda motor yang di kendarai pelaku lalu mengikuti dan memepet korban.

“Pelaku membacok korban dengan menggunakan celurit, korban terjatuh dari sepeda motor dan melarikan diri ke pemukiman warga. Teman pelaku yang lainnya kembali mengejar korban yang masih mengendarai motor, yang mengakibatkan 2 orang korban mengalami Luka sobek di bagian bahu, dan di bagian pinggul belakang,” jelas Kapolres.

Selain para tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti, 2 buah celurit, 1 buah stik golf, 2 buah sabit, 1 buah gergaji, 1 buah gancu, 1 buah motor Revo warna merah B-6926-BVX dan 1 buah handhone.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman penjara 7 Tahun penjara.

Sebelum Pers Rilis, Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol. Sugeng Hariyanto, S,IK., M.Hum, meresmikan renovasi gedung Mapolsek Cipondoh bersama Kapolsek dan Polres Jajaran.

Humas Polrestro Tangkot/Caknur