Bhabinkamtibmas Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota wilayah Kelurahan Kunciran Indah, Aiptu T.Raharjo bergabung dengan personil Kecamatan dan Kelurahan Kunciran Indah yang di Pimpin Camat Pinang, Kaonang.S.Sos melaksanakan kegiatan penerapan dan penindakan pelanggar PSBB di jalan Pinang -Kunciran tepatnya depan kantor Kel. Kunciran Indah, Kec. Pinang, Kota Tangerang. Jumat siang, (29/05/2020) pukul 14.00 WIB.
Bhabinkamtibmas (Binamas) mengatakan bahwa Kegiatan tersebut di lakukan untuk menindak masyarakat yang tidak mentaati penerapan PSBB, sehingga yang kedapatan melanggar/tidak menggunakan masker di tindak.
” Tindakan yang dilakukan dengan melakukan kerja sosial membersihkan/menyapu di halaman Kelurahan dan jalan di depan Kelurahan agar dapat membuat efek jera serta membuat masyarakat akan disiplin untuk menggunakan masker guna mrncegah penyebaran virus Corona,” terang Binamas.
” Kegiatan tersebut diatas untuk menindaklanjuti atensi dari Kapolsek Cipondoh Kompol Jimmy M.Simanjuntak.SIK, bahwa Binamas selalu bekerja sama dengan instansi lain untuk bersinergi dalam hal ini penindakan pelanggar PSBB di wilayah Kunciran Indah,” ucap T. Raharjo.
Pada kesempatan lain, Kapolsek Cipondoh, Kompol Jimmy Marthin Simanjuntak menerangkan, Pada giat tersebut dilakukan pengecekan identitas diri dan kelengkapan alat pelindung diri, seperti masker dan sarung tangan terhadap masyarakat yang melintasi pos pantau. Selain tidak menggunakan helm masih banyak masyarakat yang melanggar aturan pelaksanaan PSBB karena tidak memakai masker saat keluar rumah dan berpergian dengan alasan yang tidak mendesak.
” Petugas menindak bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB, Diharapkan dengan adanya pengecekan dan pos pantau masyarakat bisa lebih tertib, mematuhi aturan yang berlaku selama pelaksanaan PSBB di Wilkum Polsek Cipondoh,” pungkasnya.*
Humas Polsek Cipondoh