Bhabinkamtibmas Polsek Cipondoh Polres Metro Kota Tangerang wilayah Kelurahan Kunciran Indah, Aiptu T.Raharjo bergabung dengan personil Kecamatan dan Kelurahan Kunciran Indah yang di Pimpin Kadi Trantib Kec. Pinang Bpk.Sidik melaksanakan kegiatan penerapan dan penindakan bagi pelanggar PSBB di Jalan Pinang-Kunciran tepatnya depan kantor Kel. Kunciran Indah, Kec. Pinang, Kota Tangerang. Sabtu, (06/06/2020) pukul 14.00 WIB s/d 16.00 WIB.

Bhabinkamtibmas mengatakan bahwa Kegiatan tersebut di lakukan untuk menindak masyarakat yang tidak mentaati penerapan PSBB,sehingga yang kedapatan melanggar/tidak menggunakan masker di tindak dengan melakukan kerja sosial membersihkan/menyapu di halaman Kelurahan dan jalan di depan Kelurahan agar dapat membuat efek jera serta membuat masyarakat akan disiplin untuk menggunakan masker guna mrncegah penyebaran virus Corona.

” Penindakan pelanggar PSBB tersebut untuk membiasakan bahwa saat ini harus terbiasa untuk kegiatan di luar rumah wajib menggunakan masker dan dengan penindakan tersebut agar masyarakat yang belum menggunakan masker ada efek jera sehingga menjadi terbiasa menggunakan masker,” ucap T.Raharjo.

” Kegiatan tersebut diatas untuk menindaklanjuti atensi dari Kapolsek Cipondoh Kompol Jimmy M.Simanjuntak.SIK, bahwa Binamas selalu bekerja sama dengan instansi lain untuk bersinergi dalam hal ini penindakan pelanggar PSBB di wilayah Kunciran Indah,” pungkasnya.

AIPTU T.Raharjo melaporkan kegiatan tersebut selesai pada pukul 16.00 WIB dengan situasi aman dan terkendali.*

 

Humas Polsek Cipondoh