restangerangkota.metro.polri.go.id – Tugas pokok Samapta adalah memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, mencegah dan menangkal seagala bentuk gangguan kamtibmas baik berupa kejahatan maupun pelanggaran serta gangguan ketertiban umum lainnya, melaksanakan tindakan Refresif Tahap Awal ( Repawal ) terhadap semua bentuk gangguan kamtibmas lainnya guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melaksanakan SAR terbatas.

Unit Patroli Samapta Polsek Cipondoh Resor Metro Tangerang Kota bernonor  6505 pimpinan Panit 2 Samapta Aiptu Tommi A, bersama Bripka A. Kosasih dan Briptu Bayu Andri melakukan Patroli Biru pada Rabu (17/07/2019) pukul 14.00 wib

 

Patroli biru Perumahan Banjar Wijaya Cluster Cemara, Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang merupakan kediaman Hakim Mahkamah Konstitusi Bapak DR. Suhartoyo, SH, MH, patroli dilaksanakan guna berikan rasa aman dan nyaman baik untuk Bapak Suhartoyo maupun untuk keluarga beliau.

 

Hal tersebut sesuai dengan arahan Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno, SH, MH, untuk proaktif dalam melakukan patroli pada lokasi yang menjadi atensi  agar terciptanya rasa aman di wilayah hukum Polsek Cipondoh.

 

Humas Polsek Cipondoh