Kapolsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota, AKP MAULANA MUKAROM, SE, SIK melalui Kanit Lantas, IPTU SUNYATA, sabtu pagi kembali menggelar Operasi Yustisi Mobile dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan bersama 3 Pilar/ Muspika ( Polsek Cipondoh, Koramil 01 Tangerang dan Pemerintah Kec. Cipondoh )
di Pasar Sipon Jl. Irigasi Sipon Kel. Cipondoh Kec. Cipondoh Kota Tangerang. Sabtu (19/09/2020) pukul 08.30 WIB.
Gelaran Operasi tersebut dipimpin oleh IPTU SUNYATA ( Kanit Lantas ) dengan didampingi IPTU H. ASWAD ( Kanit Intel ) dan PELTU HENDRA ( Babinsa Cipondoh ), adapun jumlah personil gabungan yang diterjunkan berjumlah 21 personil terdiri dari Polsek Cipondoh 8 personil, Koramil 01 Tangerang 1 personil, Trantib Kec. Cipondoh 8 Personil, Dishub 3 personil dan BPBD 1 personil.
Adapun sasaran Operasi Yustisi Mobile dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada hari ini adalah warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol pencegahan Covid -19 di Sepanjang Pasar Sipon dengan memberikan sanksi sosial sebagai shock therapy agar mematuhi Protokol Kesehatan Cegah Covid – 19.
Dan Kelengkapan Posko Terpadu tiga Pilar dalam kegiatan tersebut adalah 2 Tenda Posko Tiga Pilar, Meja 4 buah, Kursi 11 buah, Tempat Pencucian Tangan, Rompi Pelanggaran, Hand Sani Tizer 2 botol, Spanduk Posko Yustisi Tiga Pilar 1 lembar, Speaker Himbauan 1 Buah, Buku Catatan Pelanggaran dan Masker untuk dibagikan.
Adapun sasaran Operasi Yustisi Mobile dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada hari ini adalah warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol pencegahan Covid -19 di Sepanjang Pasar Sipon dengan memberikan sanksi sosial sebaga shock therapy agar mematuhi Protokol Kesehatan Cegah Covid – 19.
Pelaksanaan penegakan disiplin dilakukan oleh Satpol PP Kec. Cipondoh berupa tindakan ringan dan di – back up oleh TNI/Polri jika ada pelanggaran terkait pidana dan UU lainnya, adapun tindakan ringan (Sanksi Sosial) tersebut antara lain, Melafalkan Teks Pancasila, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Membersihkan fasilitas umum.
Dalam keterangannya, Kapolsek Cipondoh, AKP MAULANA MUKAROM, SE, SIK melalui Kanit Lantas IPTU SUNYARA mengatakan, Diharapkan dengan adanya sanksi sosial bagi pelanggar prokes mampu menggugah kesadaran masyarakat Kec. Cipondoh untuk mentaati Protokol Kesehatan Cegah Covid – 19.
” Untuk terhindar dari sanksi dan tindakan tegas petugas agar masyarakat senantiasa memakai masker saat keluar rumah, membiasakan diri mencuci tangan, menjaga jarak aman dan menghindari kerumunan (4M),” tegas SUNYATA.
” Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi Mobile dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Cegah Covid – 19 oleh 3 Pilar sampai dengan selesai berlangsung aman dan terkendali,” pungkasnya.*
Humas Polsek Cipondoh