Pelaksanaan Operasi Yustisi dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) oleh 3 Pilar ( Polsek Cipondoh, Koramil 01 Tangerang dan Pemerintah Kec. Cipondoh ) di wilkum Polsek Cipondoh di Jl. Pikun Kel. Pinang, Kec. Pinang, Kota Tangerang. Kamis (01/10/2020) mulai pukul 16.00 WIB.
Kegiatan diawali dengan pelaksanaan Apel bersama yang diikuti oleh sebanyak 8 personil gabungan dipimpin oleh AIPTU SUGIRI ( Kapolsubsektor Pinang ).
Adapun sasaran Operasi Yustisi dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada hari ini adalah masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid -19 di di Jl. Pikun Kel. Pinang, Kec. Pinang, Kota Tangerang.
Penegakan Disiplin dilakukan oleh Trantib Kec. Cipondoh yang pelaksanaannya diback-up oleh TNI-Polri untuk mengantisipasi apabila ada pelanggaran lain terkait pidana dan UU lainnya.
Bahwa pelaksanaan OPS YUSTISI diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat di wilkum Polsek Cipondoh serta memotivasi agar kedepannya bisa lebih mentaati Protokol Kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid – 19 dengan cara 4 M (Memakai masker kemanapun, Mencuci tangan, Menjaga jarak aman dan Menghindari Kerumunan).
Adapun hasil OPS YUSTISI adalah didapatkan beberapa pelanggar prokes yang tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak aman.
Bahwa Sanksi/hukuman yg diberikan yaitu berupa tindakan ringan dan sanksi sosial antara lain Melafalkan Teks Pancasila, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Membersihkan fasilitas umum
Berdasar pemantauan dilapangan kegiatan sampai dengan selesai berlangsung, Situasi aman dan kondusif. Pungkas SUGIRI.*
Humas Polsek Cipondoh