Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota bersama Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, gelar Operasi gabungan Cipta Kondisi, razia tersebut, dititikan beberapa lokasi dengan sasaran Tempat Penjualan Minuman Keras (miras) di Kecamatan Pinang Kota Tangerang. Jumat, (3/07/2020) pukul 20.00 s/d 23.00 WIB.
Binamas Kel Kunciran Indah, Aiptu T.Raharjo mengatakan bahwa Kegiatan Operasi gabungan Polsek Cipondoh dan Trantib Kec Pinang tersebut diatas dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana yang di awali dengan minum-minuman keras dan dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman di masyarakat .
Jumlah personil yang terlibat dalam operasi gabungan tersebut terdiri dari Polsek Cipondoh 7 anggota Pimpinan Iptu H.Aswad dan Trantib Kec. Pinang 15 personil Pimpinan Camat Pinang Kaonang, S.Sos.MM.
Adapun beberapa lokasi yang menjadi sasaran operasi tempat penjualan minuman keras (miras) di Kecamatan Pinang, yaitu :
1. Lokasi I, Jln.Hr.Rasina Sait Rt1/1 Kel. Kunciran Jaya dengan Nama penjual Hendro Tumang (29) penjual jamu. Alamat : Jln.Rasuna Dait Rt 1/1 Kunciran Jaya dengan Barang bukti 7 kantong anggu.
2. Lokasi II, Jln.Kh.Hasyim Ashari Rt 2/4 Neroktog, Kec. Pinang. Nama Penjual Konapi (41) Pedagang jamu. Alamat : Jln.Kh.Hasyim Ashari Rt 2/4 Neroktog Pinang dengan BB 16 kantong plastik miras dan 1 botol anggur.
3. Lokasi III, Jln.Kihajar Dewantoro rt 8/6 Kel. Neroktog Kec Pinang Nama Penjual Ibu Lani. Alamat : Jln.Kihajar Dewantoro Rt 8/6 Kel Neroktog. BB tidak di temukan barang bukti.
4. Lokasi IV, Jln.Sekneg Rt 6/1 Kel. Panunggangan Utara Kec Pinang. Nama Penjual Pajarmin (32) Alamat : Jln.Sekneg Rt 6/1 Panunggangan Utara Kec Pinang dengan BB 17 Anggur merah,12 Rajawali dan 8 Intisari.
5. Lokadi V, Warung mangga Rt 2/1 Kel Panunggangan Induk Kec Pinang Nama Penjual : Ade Kris (41) Pedagang jamu. Alamat : Warung Mangga Rt 2/1 Panunggangan Induk Kec. Pinang. BB 3 Bungkus Intisari dan 3 Botol Anggur merah.
Binamas Kel Kunciran Indah, Aiptu T.Raharjo mengatakan kegiatan Operasi gabungan Polsek Cipondoh dan Trantib Kec Pinang tersebut diatas dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana yang di awali dengan minum-minuman keras dan dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman di masyarakat.
Sementara itu Kapolsek Cipondoh Kompol Jimmy M. Simanjuntak,Sik menjelaskan, adapun yang menjadi lokasi sasaran razia, alhasil tim gabungan dapat mengamankan puluhan botol miras dari bermacam merek, seperti Anggur Rajawali, Bir Angker, serta anggur merah.
“ Kami megelar razia gabungan ini, untuk membuat efek jera, kepada para pedagang, lantaran mereka itu telah melanggar Perda Miras. Pihaknya bersama Trantib Kecamatan Pinang, gelar Operasi Cipta Kondisi, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya wilayah Kecamatan Pinang. Seluruh hasil operasi cipta kondisi, diamankan di Polsek Cipondoh, sebagai barang bukti,”ungkap Kapolsek.*
Humas Polsek Cipondoh