NEGLASARI – Beberapa kendaraan yang melanggar peraturan lalu-lintas terjaring dalam Oprasi Zebra 2019 yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota, Kompol R. Manurung, SH di Pintu Keluar Parimeter Selatan, Jl. Suryadharma, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Senin (4/11/19).

Orang nomor satu di jajaran Polsek Neglasari ini mengatakan, kegiatan yang diadakan pihaknya ini dalam rangka melakukan penertiban dan penindakan untuk meningkatkan kedisplinan serta kepatuhan bagi para pengendara kendaraan.

Ia menyebut, oprasi kali ini yang menjadi sasaran diantaranya Sepeda Motor yang sering melawan arus dari Jalan Suryadharma menuju pintu masuk Parimeter Selatan Bandara Soekarno Hatta.

“Hasil Operasi, mengamankan sebanyak 7 lembar SIM, 5 STNK dan 1 Unit Sepeda Motor dengan telah dilakukan penindakan berupa Tilang,” katanya didampingi Kanit Lantas, Iptu Yuliana dan Ps. Kanit Provost, Aiptu Daryono di lokasi kegiatan.

Lebih jauh, dengan masih ditemukanya pelanggaran lalu – lintas
di wilayah hukumnya tersebut, Perwira Polri kelahiran Sumatera Utara ini dengan tanpa bosan menyampaikan himbauan publik khususnya bagi para pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas di jalan raya agar bisa menjadi pelopor lalu-lintas yang baik.

“Dihimbau bagi para pengguna kendaraan roda dua dan roda empat, sebelum melakukan perjalanan agar melengkapi administrasi kendaraanya seperti SIM, STNK termasuk mematuhi peraturan lalu-lintas seperti, tidak melawan arus, memakai Safety Belt, helm SNI,” himbaunya.

“Mari bersama-sama kita budayakan tertib berlalu-lintas dan menjadi pelopor lalu-lintas yang baik dan benar. Ingat, kecelakaan bisa terjadi akibat di dominasi oleh sebuah kelalaian. Hati-hati di jalan raya, keluarga menanti di rumah,” tandasnya.

Sekedar informasi, Taget Operasi Zebra yang berlangsung dari tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan 05 November 2019 di antaranya : 1. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM (surat izin mengemudi).

2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK. 3. Pengendara yang melawan arus. 4. Tidak menggunakan helm SNI. 5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.

(Hms/AR)