Kota Tangerang – Pada hari selasa tanggal 25 Mei 2021 pukul 14.00 telah dilaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Seberat 64 Kilogram Jaringan Sumatera – Jakarta yang di Pimpin oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima, S.I.K., S.H., didampingi oleh Kasat Res Narkoba AKBP Pratomo widodo, S.IK, M.Si (Han), dan Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim.
Berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya dilakukan observasi dan penyelidikan oleh anggota Unit II Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota selama kurang lebih 1 minggu terhadap Target Operasi (TO) yang diawali dengan dilakukan pembuntutan dari daerah Jalan Daan Mogot Kota Tangerang sampai dengan Kantor PT. Cargo daerah Tanah Abang Jakarta Pusat. Pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 sekira pukul 14.00 Wib di Jl. Wahid Hasyim Tanah Abang Jakarta Pusat Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Initial “CR” dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 64 (enam puluh empat) Bata berisi narkotika jenis Ganja yang disimpan dalam mobil Toyota Avanza dengan Nopol B 2784 UFO.
Dari hasil introgasi bahwa barang berupa narkotika jenis Ganja dikirim dan dikendalikan dari daerah Sumatera – Aceh yang rencananya akan diedarkan diwilayah Jakarta – Tangerang dan sekitarnya. Selanjutnya dari hasil penangkapan tersangka “CR” dapat diungkap tersangka “SW” yang termasuk salah satu jaringannya dalam peredaran narkotika jenis ganja ini.
Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun / Seumur hidup / Pidana Mati.
Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis Ganja sebanyak 65.229 gram (65 Kilogram) maka telah menyelamatkan orang sebanyak 65.000 jiwa.
-ms