POLRES METRO TANGERANG KOTA — Polres Metro Tangerang Kota telah melaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan ( Modus Bobol Alfamart Dan Indomaret) yang dipimpin oleh Kapolsek Teluknaga Akp Darma Adi Waluyo,S.IK Di Dampingi Kasi Humas, Kompol Abdul Rachim, Dan Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, Ipda Adityo,SH bertempat di Mako Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota.

   

 

KRONOLOGIS KEJADIAN :

Awal mula kejadian, pada saat saksi datang ke toko pukul 06.00 Wib dengan maksud untuk membuka toko namun terlihat toko tersebut sudah dalam kondisi terbuka, pintu rolling door rusak dan barang barang di dalam toko berantakan.Mengetahaui kejadian tersebut saksi melapor kepada kepala toko selanjutnya saksi dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluknaga..

Dengan Barang Bukti Sebagai Berikut :

a. 1 ( Satu ) buah Gunting Besi
b. 1 ( Satu ) buah Linggis
c. 2 ( dua ) buah Obeng
d. 1 ( satu ) buah Tang
e. 1 ( satu ) buah Besi congkel
f. 125 ( Seratus dua puluh lima ) Bungkus Rokok Berbagai Merk
g. 20 ( Dua puluh ) Bungkus Minyak Goreng Berbagai merek
h. 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor honda beat warna putih
i. 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor Yamaha Mio M3 Warna Kuning
j. Rekaman CCTV
k. Stock Up Name Barang

ANCAMAN PASAL YANG DI SANGKAKAN TERHADAP PARA TERSANGKA

“Pencurian Dengan Pemberatan “ sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP “ dengan ancaman pidana 7 ( Tujuh ) Tahun penjara.

 

 

-ms