Kota Tangerang – Pada Hari Senin, 28 Juni 2021, Jam 13.00 Wib, Telah Dilaksanakan Konferensi Pers PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 924,72 GRAM JARINGAN LAPAS Dipimpin Oleh Kasat Resnarkoba Kasat Res Narkoba, Akbp Pratomo Widodo,S.IK,M.Si ( Han ).Didampingi Kasubag Humas Kompol Abdul Rachim Bertempat Di Lobby Polres Metro Tangerang Kota
Berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota yang langsung di pimpin oleh Kasat Resnarkoba AKBP PRATOMO WIDODO, SIK, M.Si.(Han) pada hari Sabtu tanggal 5 Juni 2021 sekira Jam 20.00 Wib berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka “HS” didaerah Pondok Aren Tangerang Selatan dengan barang bukti yang berhasil disita berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis Sabu (102 gram), kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekira Jam 17.00 Wib berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Initial “SU” di Pos Ronda daerah Karawaci Kota Tangerang dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik narkotika jenis Sabu (860,72 gram), kemudian dilakukan pengembangan pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 Jam 23.00 Wib di daerah Parung Panjang Kab. Bogor Jawa Barat berhasil ditangkap tersangka “WY” dengan barang bukti yang disita sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik berisi narkotika jenis Sabu (142 gram).
Dari hasil Introgasi terhadap tersangka diatas bahwa barang berupa narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari Sdr. X (DPO) yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas, menurut hasil pemeriksaan bahwa dalam peredaran narkotika jenis Sabu ini dikendalikan dari dalam Lapas Jakarta, Lapas Tangerang dan Lapas Bogor
Dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka “SU” merupakan sindikat jaringan narkoba diwilayah Tangerang diantaranya :
- Merupakan kurir yang mengedarkan narkotika diwilayah Tangerang;
- Dalam proses membagi narkotika jenis Sabu dalam paketan kecil dilakukan disebuah Hotel di Tangerang yang selanjutnya diedarkan dengan cara berkeliling wilayah Tangerang dengan Modus Operandi sistim tempel;
- Dalam mengedarkan dikendalikan dari Sdr. “KD” (DPO) yang disinyalir berada dalam Lapas Tangerang;
- Setiap mengedarkan 1 (satu) Kilogram Sabu mendapat ongkos Rp. 000.000,-
Saat ini ke- 3 tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut
-ms