Kota Tangerang – Pada Hari Jumat, 13 Agustus 2021, Jam 13.00 Wib, POLRES METRO TANGERANG KOTA DAN POLSEK JATIUWUNG Telah Melaksanakan Konferensi Pers PEMBAKARAN BENGKEL YANG MENGAKIBATKAN KORBAN JIWA yang Dipimpin Oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima, S.I.K., S.H. di dampingi Kasat Reskrim,Kompol Bonar R Pakpahan,S.IK,M.IK, Kapolsek Jatiuwung, Kompol Jazali Hariyono,SH,MH, Dan Kasubag Humas Kompol Abdul Rachim Bertempat Di Lobby Polres Metro Tangerang Kota

KRONOLOGIS KEJADIAN :

Pada Hari Jumat, 06 Agustus 2021 sekira jam 23.30 wib, piket Reskrim Polsek Jatiuwung mendapatkan informasi bahwa telah terjadi kebakaran di Bengkel Intan Jaya Motor – Jl. Cemara Raya No.39 C Perumnas 1 RT/RW 001/020 Kel. Cibodasari Kec. Cibodas Kota Tangerang. Akibat Kebakaran tersebut, terjadi korban jiwa sebanyak 3 orang dan korban luka 2 orang dan kerugian material berupa 1 bangunan ruko bengkel habis terbakar oleh api.

Pada Hari Sabtu, tanggal 07 Agustus 2021, penyidik melakukan pemeriksaan saksi – saksi sebagai berikut :

a) GIOVANNI CHANDRA (saksi yang berada di TKP)

b) HENDRY PRAWIRA (saksi yang berada di TKP)

c) VERNANDO SYAHPUTRA (saksi korban yang selamat)

d) CORNELIA FRANSISCA (saksi korban yang selamat)

e) INDRA KISWANTO (saksi karyawan bengkel yang terbakar)

f) HALIL (penjual bensin)

Pada Hari Sabtu, tanggal 07 Agustus 2021, sekira Jam 03.00 WIB, Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan barang bukti yang ditemukan berupa : 5 kantong plastik bensin jenis pertamax yang ada di mobil milik sdri. Dr. MERY ANASTASIA, maka penyidik mengamankan terduga pelaku pembakaran tersebut.

Dari hasi pemeriksaan sdri. Dr. MERY ANASTASIA yang diduga pelaku menjelaskan bahwa benar telah melempar 2 kantong plastik berisi pertamax ke lantai dasar Bengkel Intan Jaya Motor sehingga terjadi ledakan.

Bensin pertamax tersebut dibeli oleh sdri. MERY ANASTASIA bersama dengan sdr. LIONARDI SYAHPUTRA di Toko Sembako dan jual bensin eceran di Jl. Imam Bonjol Kel. Panunggangan Barat Kec. Cibodas Kota Tangerang Provinsi Banten.

Sdri. Dr. MERY ANASTASIA menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan karena sedang hamil dan kesal tidak direstui oleh orang tua sdr. LIONARDI SYAHPUTRA (pacar sdri. Dr. MERY ANASTASIA).

Pada Hari Sabtu, tanggal 07 Agustus 2021, penyidik melakukan gelar perkara dan penyidik menetapkan sdri. Dr. MERY ANASTASIA (M.A) sebagai tersangka, kemudian penyidik langsung melakukan penangkapan.

Pada Hari Minggu, tanggal 08 Agustus 2021, penyidik melakukan penahanan terhadap sdri. Dr. MERY ANASTASIA.

Pada Hari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021, penyidik mengirim tersangka sdri. Dr. MERY ANASTASIA ke RS. POLRI KRAMAT JATI untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan tersangka selama 14 hari.

Sehingga terhadap tersangka Dr. MERY ANASTASIA (M.A) dipersangkakan dalam perkara tindak pidana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya umum bagi orang dan mengakibatkan orang mati dan atau pembunuhan berencana dan atau menghilangkan jiwa orang lain (pembunuhan), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 187 ayat (1), ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BARANG BUKTI YANG DISITA DARI TERSANGKA

1 (satu) unit Mobil Mitsubishi X-Pander Cross, warna Hitam, No. Pol. : B-2796-UOW.

 

 

-ms