Tangerang Kota — Pada Hari Kamis, 11 November 2021 pukul 14:00 WIB, Polres Metro Tangerang Kota Dan Polsek Ciledug telah melaksanakan Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Percobaan dan Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat (1) dan  (2) KUHP yang dipimpin oleh Kapolsek Ciledug Kompol Poltar L. Gaol, S. SI,MH, di dampingi Kasihumas Kompol Abdul Rachim, dan Kanit reskrim polsek ciledug Akp James Herizanto, SH, MH  bertempat di Mako Polsek Ciledug Tangerang.

 

 

v

*KASUS / PERKARA*

  • Dugaan Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan Pemberatan dengan cara menggunakan kunci palsu.
  • Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan cara bersama-sama 2 orang atau lebih.

 

*ANCAMAN HUKUMAN*

  • Pasal 363 ayat (1) KUHP 5 Tahun Penjara dan
  • Pasal 363 ayat (2) KUHP Selama-lamanya 9 Tahun Penjara

 

 

 

-ms