Kota Tangerang, www.restangerangkota.metro.polri.go.id – Masyarakat Indonesia menitikberatkan kepercayaannya kepada POLRI di dalam bertugas menjadi POLISI yang bisa menjadi tolak ukur dinamika HARKAMTIBMAS karena selaku abdi prajurit Negara dan bangsa NKRI ini maka dalam rangka menaruh harapan warga sipil di dalam menjaga situasi yang aman, nyaman dan kondusifitas tercipta dengan baik sesuai tanggung jawab sebagai POLRI yang PRESISI, harapan demi harapan kami akan wujudkan sesuai dengan konsekuensi penilaian dan beban tugas dan tanggung jawab moral yang telah diberikan oleh masyarakat, maka kami anggota Polisi mempunyai tujuan mulia agar tercipta dan terlaksananya Visi, Misi, Maksud dan tujuan di dalam menjaga situasi Keamanan ketertiban Kamtibmas warga Penduduk khusus di wilayah Hukum Polsek Batu Ceper Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya.
Ket. Gbr. 1 Ket. Gbr,2
Polsek Batu Ceper telah menggelar Konfrensi PERS kepada Media Massa sebagai Jurnalis Wartawan serta membagi-bagikan informasi atas keberhasilan pelaksanaan tugas Polisi kepada masyarakat di dalam Pengungkapan kasus-kasus yang terjadi di dua pekan terakhir ini maka hari Jumat (05/11/2021) terkait penjabaran tentang perihal dengan adanya Program Kerja POLRI dengan agenda ‘’ Operasi Sikat Jaya Tahun 2021 ‘ PRESS Release di pimpin oleh Kapolsek Batu Ceper Akp David Pratama Purba, SH, S.IK, M.IK bersama Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abduk Rachim, Ditambah hadirnya Kanit III Ranmor Iptu Prapto Lasono, SH, MH di damping oleh Wakapolsek batu ceper Akp Ponco Angriyanto, S.Pd serta Kanit Reskrim Akp Sriyono, SH, MH kegiatan telah terselenggara berupa PRES Release tentang pengungkapan tiga (3) jenis kasus kriminal yang berbeda-beda yang telah berhasil diungkap oleh jajaran Unit Opsnal Reskrim.
Ket. Gbr. 3 Ket. Gbr.4
Dengan penjabaran dan penjelasan yang kongkrit, lugas dan terpecaya Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima, SH,M.IK melalui Kapolsek Batu Ceper AKP David Purba SH,SIK,.MIK beliau mengatakan bahwa ‘’ dalam memberikan keterangan persnya kepada wartawan di dalam event acara Konfrensi Pers di Kantor Mako Polsek Batu Ceper petugas anggota personil POLRI sukses membekuk dan telah mengamankan para tersangka-tersangka Guantibmas dengan tiga (3) jenis kasus pidana ini terjadi dilokasi yang berbeda.
Ket. Gbr. 5 Ket. Gbr. 6
Kapolsek melanjutkan penjelasannya ‘’ adapun ketiga kasus kejahatan yang berada di wilayah Kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang ini telah selesai kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Indonesia ini, dengan kinerja SOP Unit Reskrim maka proses-proses penyidikan tuntas dilaksanakan di dalam pengungkapan Perkara 3 Kasus dengan hasil gemilang di saat event ajang moment Scedual dari Polda Metro Jaya yaitu adanya ‘’ Operasi Sikat Jaya tahun 2021’’ ini saya selaku Kapolsek ingin memaparkan ke Awak Media social selaku Jurnalis yang kami hormati dan kami banggakan, dengan sesingkat-singkatnya kami akan memberikan informasi untuk publik masyarakat bahwa perkara pertama yang kami akan angkat adalah kasus pencurian barang berupa minyak kayu putih merk Cap Lang kasus tersebut terjadi berada di PT Unirama Duta Niaga, perkara yang kedua adalah penyalahgunaan Jabatan atau Profesi di dalam kasus penggelapan produk Wings dari PT. Tangerang Prakarsa Mandiri (PTM), Perkara yang ketiga adalah keberhasilan ungkap pelaku curanmor (3C) anggota kami dengan bertindak secara cepat, tepat, sigap, tegas dan terukur kasus pencurian kendaraan bermotorpun dapat dibekuk dengan baik sekali’’. ( Terang Akp David P.Purba).
Kapolsek memberikan keterangan ‘’ dalam masing-masing kasus diinformasikan untuk kasus Pencurian dan Pemberatan yang terjadi pada 3 September 2021 di PT Unirama Duta Niaga terungkap dari hasil laporan kepolisian pihak perusahaan yang menemukan selisih barang saat dilakukan Audit internal perusahan, kecurigaan pun terbukti setelah polisi dari Polsek Batu Ceper melakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian Polisi mendapatkan informasi dari saksi yang melihat saat pelaku membawa beberapa Box Kardus milik perusahaan’’.( Jelas Akp David P.Purba, SH, S.IK, M.IK).
‘’ Hasil penyelidikan mengerucut kepada dua orang pelaku berinisial ‘’ TW’’ (42 Th, Laki-Laki, Bogor / Manager Operasional) yang akhirnya diamankan pada hari Jumat(03/10/2021), pelaku telah diamankan dan dijerat pasal 363 KUHP masa hukuman selama 7 tahun penjara, sedangkan sementara barang bukti telah diamankan petugas Polsek Batu Ceper dan kemudian kami paparkan kembali bahwa untuk tempat kejadian perkara TKP berada di PT. Unirama Duta Niaga kawasan industry Blok B.02-04 Km.19,8 RT.02.06 Kel. Poris Gaga Baru Kec.Batu Ceper Kota Tangerang, Kerugian perusahaan berupa barang minyak kayu putih Merk Cap Lang 120 ML sebanyak 5 karton, ukuran 60 ML 83 Karton. minyak kayu putih 60 ML sebanyak 83 karton, minyak kayu putih 60 ML sebanyak 7 lusin dan 30 ML sebanyak 14 karton ( pihak perusahaan mengalami kerugian ratusan juta rupiah sebesar Rp. 222.303.515,-) dan untuk satu tersangka lagi masih buron DPO Polsek Batu Ceper dengan beinisial ‘’ H ‘’ ( 30 Th, Laki-Laki, Bogor / Karyawan Sebagai Sales) untuk sementara masih dalam pengejaran pihak kepolisian’’ . ( Ujar Kapolsek Batu Ceper ).
Dilanjut ‘’ sementara pada kasus kedua Kasus Penggelapan barang milik perusahaan yang terjadi pada 1 Oktober lalu atas dasar laporan pihak PT Tangerang Prakarsa Mandiri (TPM). Petugas dari Polsek Cengkareng berhasil mengamankan 3 orang pelaku berinisial PS, GK dan ML, dari hasil penyelidikan diketahui ketiganya mengambil barang-barang produksi Wings PTM berisi, minyak goreng, Soklin Liquid, pasta gigi dengan tanpa dokumen yang sah. Hal itu dibuktikan dari Rekaman cctv dan catatan stock opname perusaahan dan kerugian ditaksir sebesar 33 juta rupiah lebih. Kedua tersangka juga sudah diamankan petugas dan dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara’’.( Penjelasan Kapolsek Batu Ceper).
Ket. Gbr, 7 Ket. Gbr. 8
‘’ Dan terakhir Kasus Perkara ke tiga tentang perihal penangkapan di lokasi TKP berada di daerah Jl. Garuda RT.06/05 Kel. Batu Jaya Kec. Batu Ceper Kota Tangerang serta telah kami lumpuhkan dan kami bekuk dua orang tersangka pelaku pemain curanmor berpengalaman (Pelaku Profesiaonal) yang berinisial ‘’DH‘’ ( 41 Th, Laki-Laki, Kec,Pinang Kota Tangerang) dan ‘’DK’’ ( 49 Th, Laki-Laki, Mekar sari Rumpin Bogor ), penangkapan kedua pelaku berawal dari pengembangan laporan pencurian kendaraan roda dua yang terjadi di Kecamatan Batu Jaya pada 20 Oktober lalu, disaat petugas sedang melakukan observasi ‘’ Ops Cipta Kondisi antisipasi 3C ’’, anggota Reskrim Polsek Batu Ceper atas nama Aipda laurensus, Aipda Haspudin, Aipda Apip serta sebagai Humas saya Aipda Eko Indri Yanto ikut turut mendampingitim Opsnal dengan demikian petugas melaporkan dan menjelaskan kepada saya Kapolsek Batu Ceper dan kepada Kanit Reskrim, Berikut Panit Reskrim I bahwa tim Opsnal Reskrim telah melihat dan mencurigai dan melihat gerak-gerik yang mencurigakan maka ada dua orang yang tengah parkir seperti sedang memantau rumah seseorang warga masyarakat, Kemudian petugas bersama warga telah melakukan pemeriksan dan penggeledahan kepada kedua pelaku tersebut dan setelah melaksanakan penggeledahan di lokasi TKP kejadian ditemukan bahwa mendapatkan hasil sesuai dengan penggeladahan tersebut petugas langsung mengeledah di duga oknum kejahatan di waktu dini hari alhasil wahai warga masyarakat kami melaporkan bahwa petugas kepolisian menemukan barang bukti satu buah kunci leter T, satu buah kunci Leter L, dua buah kunci magnet, 12 buah Mata Kunci Letter T dan satu buah Pisau Cutter warna merah dan satu buah obeng kembang’’.(Terang Akp David P.Purba).
Ket. Gbr. 9 Ket. Gbr. 10
Paparan dan komentar selanjutnya adalah dari hasil wawancara dan tanya jawab dengan awak media adalah penjelasan dari Kanit III Ranmor “ Kini terduga 2 orang pelaku curanmor tersebut diamankan petugas kepolisian untuk pemeriksan mendalam terkait keterlibatan dalam aksi curanmor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota’’.
( Humas Polsek Batu Ceper/ Aipda Eko.I.Y, Crew:JFR )