TANGERANG KOTA – Dua dari belasan orang anggota yang di duga “Geng Motor Jakarta – Tangerang” ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan (pengeroyokan) di Jalan Moch. Toha Kecamatan Periuk Kota Tangerang pada Sabtu, (13/7/2019) lalu.

Kedua tersangka tersebut yakni; YM alias Popo (20) dan MR alias Bapet (19) yang merupakan pelaku utama pembacokan Azhari (35) hingga mengalami perawatan intensif di RS. Sari asih Sangiang.

“Penetapan status tersangka terhadap kedua pelaku berdasarkan hasil dari penyelidikan dan keterangan saksi-saksi yang di peroleh Unit Reskrim Polsek Jatiuwung dari beberapa pelaku yang turut ikut serta dalam konvoi tersebut,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombel Pol. Abdul Karim, S.IK, M.Si yang di dampingi Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro Jalmaf, S.IK, M.IK saat konferensi pers di aula Mapolres Metro Tangerang Kota, pada Jum’at (26/7/2019) sore.

Pelaku merupakan anggota Geng motor yang menamai diri “Jakarta – Tangerang” yang sedang mencari jati diri dengan melakukan konvoi secara bersama-sama dan mencari lawan tawuran melalui media sosial Instagram.

“Mereka konvoi sambil live melalui Instagram untuk mencari lawan yang saat itu langsung di respon oleh anak-anak periuk dan janjian untuk ketemu pukul 04.00 WIB, dengan membawa senjata tajam,” ungkapnya.

Dilokasi tawuran, salah satu dari anak-anak periuk menjadi korban dengan mengalami luka bacok pada bagian perut akibat terkena sabetan senjata tajam jenis clurit yang dilakukan tersangka YM alias Popo dan tersangka MR alias Bapet.

“Untuk para pelaku lainnya yang berhasil diamankan sudah dipulangkan dan hanya di kenakan wajib lapor karena dari hasil penyidikan, mereka hanya ikut serta dan tidak melakukan pembacokan tersebut,” jelas Kombes Abdul Karim.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.

(Jtu)