Kota Tangerang – Pasca diterimanya oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) seputar pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Kota Tangerang, unsur muspika Neglasari mengadakan rapat kordinasi terkait rencana pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid 19 di wilayah tersebut.

Rapat kordinasi yang dihadiri langsung oleh Camat Neglasari Ubaidillah Anshar, Kapolsek Neglasari Kompol R. Manurung, Danramil 02 Batu ceper Mayor Arm Bambang Heryanto, Kepala Puskesmas Neglasari dr Joko ini, berlangsung di Aula Kecamatan Neglasari, Jalan Iskandarmuda, Kelurahan Mekarsari, Kota Tangerang, Senin (13/4/2020).

Dalam pemaparanya, Camat Neglasari Ubaidillah Anshar mengatakan, situasi negara saat ini dalam status yang mengkhawatirkan, sehingga ada beberapa daerah yang menerapkan PSBB. Menurutnya, saat ini jumlah OTG, ODP, PDP dan positif cenderung naik sehingga perlu adanya PSBB.

“Untuk wilayah Tangerang Raya keputusan PSBB sudah disetujui oleh Menkes, tinggal masalah teknis pelaksanaan. Yang sudah dilaksanakan adalah sosialisasi, nanti pada saat PSBB sudah dilaksanakan, maka ada sanksi pidana,” paparnya saat membuka rapat kordinasi.

Dalam kesempatan yang sama, Danramil 02 Mayor Arm Bambang mengungkapkan, ada beberapa larangan kegiatan yang ada di juknis (petunjuk teknis-red) PSBB yang saat ini telah dilaksanakan, tetapi ada beberapa hal yang agak sulit dilakukan yakni terkait giat ke agamaan, sehingga perlu sinergi yang baik dengan DKM dan MUI.

“Jangan sampai terjadi aparat saling berhadapan dengan jamaah. Sekarang bukan saatnya berdebat terkait adanya himbauan MUI perihal giat ke agamaan, tetapi mari kita secara bersama untuk melaksanakan fatwa MUI,” katanya.

“Peran masjid bisa dimaksimalkan yaitu himbauan PHBS, beribadah di rumah masing-masing dan apabila ada kas masjid bisa digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi masyarakat. PSBB ada sanksi hukumnya jadi agar ditaati,” jelasnya, melanjutkan.

Sementara, Kapolsek Neglasari Kompol R. Manurung menjelaskan, semua yang dilakukan oleh pemerintah terkait PSBB merupakan wujud rasa sayang terhadap masyarakat. Ia berharap, masyarakat jangan berpikir bahwa pemerintah ngarang-ngarang (mengada-ada, red).

Selain itu, Ia juga menegaskan, nantinya akan ada sanksi terkait pelanggar PSBB serta diharapkan seluruh elemen masyarakat untuk mentaati (PSBB). Ia menilai, PSBB tersebut dilaksanakan akibat banyak warga yang mengabaikan seputar himbauan pemerintah, jadi perlu ada aturan yang tegas dan mengikat.

“Mari kita bersama-sama bekerja sama agar dampak covid 19 ini segera berakhir, salah satunya dangan taat PSBB,” tandasnya dalam rakor yang juga dihadiri oleh Wakapolsek Neglasari AKP Mulyono, Sekcam Endang Zahri Ahmad, Kepala Puskesmas Kedaung Wetan dr. Felica.

Terpantau turut hadir di lokasi rapat yang juga menerapkan Physical Distancing (menjaga jarak sesama peserta rapat-red) dan penggunaan Masker tersebut diantaranya, para Lurah, Babinsa dan Bimas serta ketua DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) se Kecamatan Neglasari, Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) kecamatan Neglasari Ustadz Cecep Supriyadi, Ketua DMI Neglasari Ustadz Nana Romania.

(Hms/AR)