Tangerang Kota – Berbagai elemen dari kaum buruh di Kota Tangerang akan menggelar unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 naik sebesar 25,77 persen dari upah tahun 2018, yakni sebesar Rp 4.505.312,-.

Para demonstran yang tergabung dalam Gerakan Buruh Tangerang Bersatu ini berkumpul di depan kantor FSPMI Tangerang Raya yang berlokasi di Ruko Sastra Plaza, Jl. Gatot Subroto Km.5,5 Kel. Keroncong Kec. Jatiuwung Kota Tangerang, pada Senin (19/11/2018) pagi.

Kegiatan aksi buruh ini langsung mendapat pengamanan dan pengawalan dari aparat kepolisian gabungan Polsek Jatiuwung dan Polres Metro Tangerang Kota. Sedikitnya sebanyak 64 personil gabungan di terjunkan untuk mengamankan sekaligus mengawal massa buruh yang rencananya akan bergerak menuju Rumah Dinas (Rumdin) Gubernur Banten.

Guna melakukan pengawalan dan pengamanan aksi tersebut, Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf, S.IK, M.IK memimpin langsung apel dalam rangka kesiapan personil untuk melakukan pengamanan para buruh yang hendak berangkat menuju Rumah Dinas (Rumdin) Gubernur Banten.

“Jajaran Polsek Jatiuwung seluruhnya melaksanakan apel pengamanan Buruh Banten Bersatu di pertigaan Sabar Subur, yang hendak unras dengan tujuan ke rumah Dinas Gubernur Banten,” terangnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan, dalam apel pengamanan unras Buruh tersebut, Kapolsek menyampaikan beberapa pesan yang menjadi atensi pimpinan kepada personilnya.

“Kepada jajaran Polsek Jatiuwung, agar melaksanakan pengamanan Buruh yang berada di wilayah hukum Polsek Jatiuwung untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tandasnya.

Diketahui, belakangan ini kaum buruh yang tergabung dalam berbagai serikat karyawan yang berada di wilayah Banten, aktif menggelar unjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah karyawan khususnya di Provinsi Banten.

(Jtu)