restangerangkota.metro.polri.go.id – Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Pada hari Jumat, 22 Maret 2019 pukul 11.00 wib dilaksanakan pengamanan pengukuran lahan di wilayah Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang yang dipimpin oleh AKBP Deddy Supriadi, SIK, MIK bersama Kasubnit Krimum Ipda Nur Ustad dan didampingi oleh Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno, SH, MH, Waka Polsek Cipondoh AKP Agus AK, Kanit Intelkam Iptu H Aswad danKanit Sabhara Iptu R. Deni Hidayat serta kanit Bimas Ipda Amir Mahmud yang diikuti oleh 60 personil gabungan Restro Tangerang Kota, Polsek Cipondoh, Koramil 01 Tangerang dan Trantib Kecamatan Pinang.
Kegiatan diawali apel gabungan personil pengamanan dengan jumlah 60 personil yang terdiri dari Polsek Cipondoh 50 personil, Koramil 01 Tangerang 5 personil, Trantib Kecamatan Pinang 5 personil.
Kemudian pada pukul 11.00 wib telah datang sdr. Frengky Kusay ( PT Tangerang Matra ) yang kemudian menyatakan menolak dilakukan nya pengukuran tersebut dengan alasan bahwa hal ini menyalahi aturan, karena seharusnya uji materi dulu baru pengukuran bukan pengukuran dulu baru uji materi.
Tetapi apabila pengukuran tetap dilaksanakan, sdr.Frengky meminta agar BPN membuat surat pernyataan yang isinya bahwa pengukuran dilaksanakan untuk uji materi bukan untuk peningkatan hak.
Pada pukul 14.00 wib, Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno, SH, MH, memediasi kedua belah pihak antara pihak Dermawan dan Frengky disaksikan pihak BPN Kota Tangerang, dengan hasil pengukuran tidak jadi dilaksanakan, karena pihak Tangerang Marta tetap menolak adanya pengukuran tersebut dan meminta kpd pihak BPN melakukan uji materi terlebih dahulu.
Humas Polsek Cipondoh