Tangerang – COVID-19 (coronavirus disease 2019) adalah penyakit yang disebabkan oleh jenis coronavirus baru yaitu Sars-CoV-2, yang dilaporkan pertama kali di Wuhan Tiongkok pada tanggal 31 Desember 2019.

 

Untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Ciledug, Kapolsek Ciledug Kompol Wisnu Wardana, S.H., S.I.K., membuat inovasi dengan nama Geram (Geruduk Zona Merah Covid-19) yang berlokasi di Jln. Swadaya RT.06/05 Kel. Parung Serab Kec. Ciledug Kota Tangerang, pada Selasa, 23 Maret 2020.

 

Dalam apel pelaksanaan Kapolsek Ciledug menyampaikan “sesuai dengan namanya Geram yaitu menyusur wilayah yang masih berstatus zona merah dengan tujuan untuk mengurangi penyebaran virus corona,” terang Kompol Wisnu.

Kegiatan yang dilakukan yaitu dengan penyemprotan cairan disinfektan kerumah warga dan jalan, pembagian masker kepada warga yang tidak memakai masker serta melakukan war-war keliling bersama unsur Tiga Pilar tambah Kompol Wisnu.

 

Menurut salah satu warga yang ditemui , kami ucapkan terima kasih kepada Kapolsek Ciledug bersama anggota yang telah turun melakukan penyemprotan ke rumah warga dan membagikan masker.

 

Mudah-mudahan dengan ikhtiar yang kita lakukan bisa mengurangi penyebaran covid-19 diwilayah hukum Polsek Ciledug khususnya dan Kota Tangerang umumnya.

 

Humas Polsek Ciledug