Kota Tangerang, www.restangerangkota.metro.polri.go.id – Adanya laporan warga masyarakat tentang penemuan sebuah lubang besar akibat tergererusnya air banjir dan akibat pembokaran kabel PLN jalur bawah tanah di simpulkan bahwa lubang tersebut bisa berakibat fatal dan bisa membahayakan para pengguna jalan raya yang akan beraktifitas dari arah Kota DKI Jakarta kearah Kota Tangerang Banten  yang dimana posisi lubang berada di wilayah jalan raya jalur utama JL. JL.Daan Mogot Km.19,7 Kec.Batu Ceper Kota Tangerang (Depan Kantor DLLAJR KIR ). kegiatan peninjauan adanya lubang jalan raya tersebut pada hari Rabu (26/2/2020).

Kapolsek Batu Ceper Kompol Wahyudi.SH bersama Kanit Binmas AKP Hendi Suharyadi, Kanit Samapta IPTU Salim.SH, Kanit Lantas Iptu Tasdik.SH dan beserta beberapa anggota Samapta lainnya telah meninjau dan mengambil langkah telah memasang tanda bahaya berupa Police Line agar para pengguna jalan raya yang dimana warga masyarakat dapat langsung melihat tanda bahaya di jalur tersebut dan pengendara bisa mengindari lubang yang berdiameter 1 Meter kedalaman sekitas 1,5 Meter tersebut dan tidak menutup kemungkinan tanah sebagai pondasi aspal jalan raya akan melebar dan runtuh karena gerusan tanah dan air yang diakibatkan cuaca yang intensitas hujan yang besar.

Langkah yang telah diambil 2 hari sebelumya oleh Kanit Lantas Iptu Tasdik.SH adalah telah menghubungi dan telah berkoordinasi dengan pihak terkait tim Pekerjaan Umum perbaikan jalan raya Dinas Perhubungan DISHUB tingkat Propinsi Kota Tangerang berikut Kanit Dikyasa dan dilaporkan bahwa mereka akan sesegera mungkin untuk memperbaiki lubang tersebut agar tidak terjadi kecelakaan terhadap para pengguna pengendara di jalan raya jalur utama lintas Propinsi tersebut, Kapolsek Batu Ceper telah mengambil langkahg dan mengerahkan anggota personilnya untuk memberikan pengamanan dan rekayasa lalu lintas terhadap situasi arus lalu lintas di titik lubang tersebut dengan maksud dan tujuan warga masyarakat agar menghindari seputaran jalan yang berlubang.

 

(Humas Polsek Batu Ceper / Eko )