Kota Tangerang — Pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 pukul 13.00 telah dilaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus PEMALSUAN SURAT KETERANGAN DOKTER HASIL SWAB ANTIGEN Polres Metro Tangerang Kota yang di Pimpin oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima, S.I.K., S.H., didampingi oleh Kapolsek Tangerang Kompol Yulies Andri Pratiwi, S.I.K., dan Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim.
Kronologis kejadian tersebut bermula dari ketika Saksi RG sebagai Pegawai Kelurahan menghubungi saudari SN yang diketahui terdata sebagai Warga yang melaksanakan Pulang Kampung / Mudik, saat itu saudari SN konfirmasi kepada saudara RG bahwa sudah Kembali dari Pulang Kampung / Mudik dari Pekalongan – Jawa tengah, selanjutnya saudara RG meminta kepada saudari SN surat hasil SWab antigen , kemudian saudari SN menjelaskan bahwa sudah melaksanakan Rapid Test Antigen dengan Hasil Negatif, setelah itu saudari SN memberikan Poto Surat Hasil Rapid Test Antigen miliknya yang dikeluarkan oleh Salah satu klinik di Jakarta Selatan.
Selanjutnya RG dan Bhabin Kamtibmas mendatangi kediaman SN untuk cek fisik Surat hasil SWab yang SN kirimkan ke petugas satgas kelurahan, setelah dicek ternyata tidak dapat menunjukan surat aslinya, kemudian dari keterangan SN ybs tidak melakukan swab antigen dan surat hasil tersebut didapat oleh saudari SN dari saudara AS yang ternyata diketahui bahwa Surat tersebut adalah Palsu hasil Editan yang dibuat sendiri oleh Pelaku saudara AS,
Cara AS membuat surat keterangan hasil swab palsu adalah dengan cara mengetik sendiri hasil surat keterangan SWAB dengan format melihat dari internet dengan menggunakan laptop pribadi milik yang bersangkutan, kemudian mencetak sampelnya.
Atas kejadian tersebut Satgas Cov-19 Polsek Tangerang bersama petugas medis mendatangi kediaman saudari SN untuk melakukan tes swab dirumahnya.
Himbauan dari Kapolsek Tangerang Kompol Yulies Andri SIK. Bagi warga yang pulang dari mudik dan belum melakukn tes Swab antigen secara mandri agar menghubungi satgas Covid Polsek Tangerang atau setidaknya Rt/Rw. Polsek Tangerang menyediakan Tes Swab Antigen secara gratis. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus cov-19 dan untuk kesehatan bersama.
Jangan sekali-kali memalsukan surat keterangan dokter hasil swab antigen karena itu merupakan tindak pidana dan dikenai pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, sesuai dengan pasal 268 KUHP
-ms