Tangerang, polsek batuceper – pada hari Rabu Tgl 5 Nov 2018 Jam. 23.00 wib. telah dilakukan Problem Solving oleh IPTU SUHARTO, S.Sos Kapospol Budi indah terhadap warga di batu ceper, adapun di dalam laporan warga bahwa adanya laporan Perbuatan tidak menyenangkan dan Pelanggaran UU ITE untuk tempat kejadian perkara Tkp di Taman Poris gaga kelurahan poros gaga kecamatan batu ceper kota Tangerang.
Kejadian tersebut antara salah satu korban Sdri. TINA 45 Th. Agama Islam alamat Bogor Jawa barat dan pelaku terlapor Sdr. SUGIYARTO 48 Th dan Sdri. FITRI 32 Th (penyalur PRT) al. sda. Untuk Kronologis kejadian berawal ketika korban bermaksud ingin mengambil salah satu pembantu rumah tangga dari perusahaan pelaku, kemudian pelaku memenuhi permintaan korban, namun korban menolak dg alasan tidak cocok.
selanjutnya pembantu tersebut di kembalikan lagi kepada pelaku, sebelum di kembalikan pelaku sempat menagih uang muka kepada korban tapi karena korban selalu sibuk sehingga uang muka belum sempat dibayar. akibat hal tersebut kedua pelaku mengatakan kpd korban dengan kata yang tdk menyenangkan selain itu juga pelaku tanpa seijin korban memposting lewat medsos foto korban kpd org lain shg korban merasa tidak senang atau tidak terima.
Atas kejadian tersebut korban lalu kemudian melaporkan kasusnya ke Polsek Batu ceper. sebelum kasus di tindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Maka sebagai penanggung jawab Pawas Iptu Suharto,S.Sos mencoba memberikan solusi agar kasusnya dpt diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Lalu kemudian dengan penanganan yang terukur maka korban setuju, selanjutnya di rumah pelaku (Tkp) dilakukan problem solving yang dimediasi oleh pawas, kemudian kedua belah pihak dpt didamaikan secara kekeluargaan dg hasil yaitu korban menerima maaf dari 2 pelaku serta korban tdk akan melaporkan kasusnya secara hukum, pada akhirnya diantara korban dan pelaku berdamai.
(Humas Polsek batu ceper/eko)