Mengemukakan Pendapat
“Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah hak setiap warga negara untuk mengekspresikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab di hadapan umum, seperti melalui unjuk rasa (demonstrasi), pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Sesuai Undang-Undang No. 9 Tahun 1998, kegiatan ini tidak memerlukan Izin dari Kepolisian, melainkan wajib diberitahukan secara tertulis oleh penyelenggara/penanggung jawab kepada Kepolisian setempat.”
Hal penting yang perlu diketahui
Penerima Pemberitahuan & Pemberi Tanda Terima:
Surat Pemberitahuan Tertulis disampaikan oleh penanggung jawab kegiatan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sesuai tingkat kewilayahan (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) di mana kegiatan akan dilaksanakan. Setelah menerima pemberitahuan yang lengkap, Polri wajib memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada pihak yang memberitahukan.
Fungsi:
Tujuan Pemberitahuan adalah agar pihak Kepolisian mengetahui rencana detail kegiatan (bentuk, maksud, tempat/rute, waktu, penanggung jawab, perkiraan jumlah massa, alat peraga) sehingga dapat mempersiapkan langkah pengamanan, pengaturan lalu lintas, menjaga ketertiban umum, dan memastikan kegiatan berjalan sesuai hukum yang berlaku. STTP berfungsi sebagai bukti resmi bahwa penyelenggara telah memenuhi kewajiban hukum untuk memberitahukan rencananya kepada Polri.
Masa Berlaku:
Pemberitahuan yang disampaikan dan STTP yang diterima hanya berlaku spesifik untuk kegiatan penyampaian pendapat pada tanggal, waktu, dan lokasi/rute yang telah tercantum dalam surat pemberitahuan tersebut.
Biaya:
Penyampaian Surat Pemberitahuan kepada Polri dan penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Gratis atau tidak dipungut biaya.
Prosedur:
- Susun Surat Pemberitahuan tertulis yang memuat rincian lengkap rencana kegiatan sesuai ketentuan (antara lain: maksud & tujuan, lokasi/rute, waktu, bentuk kegiatan, penanggung jawab, perkiraan jumlah peserta, alat peraga).
- Serahkan surat tersebut ke kantor polisi yang berwenang (Polsek/Polres/Polda) sesuai wilayah rencana kegiatan, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender sebelum kegiatan dilaksanakan.
- Setelah surat pemberitahuan diterima dan dinyatakan lengkap isinya oleh petugas kepolisian, Anda akan diberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebagai bukti resmi.
Contoh Kegiatan yang Memerlukan Pemberitahuan
- Aksi unjuk rasa atau demonstrasi untuk menyampaikan tuntutan/protes.
- Pawai atau arak-arakan dalam rangka kampanye sosial atau perayaan tertentu di jalan umum.
- Rapat umum yang diadakan di tempat terbuka untuk membahas isu publik.
- Mimbar bebas untuk menyampaikan orasi atau pendapat secara terbuka.
(Pengecualian: Pemberitahuan tidak diperlukan untuk kegiatan ilmiah di lingkungan kampus, kegiatan keagamaan murni, perayaan hari besar nasional, serta kegiatan internal partai/organisasi yang dilakukan di kantor/gedung sendiri).
Nomor counter pelayanan di Gedung SPKT:
FAQ
Izin Keramaian adalah surat persetujuan dari polisi untuk acara yang berpotensi mengganggu ketertiban (konser, pesta, bazar). Polisi bisa menyetujui atau menolak berdasarkan penilaian. Pemberitahuan Menyampaikan Pendapat (untuk demo, dll) adalah kewajiban warga negara untuk memberitahu rencana aksinya sesuai UU 9/1998; polisi wajib menerima pemberitahuan jika lengkap dan memberikan tanda terima (STTP), bukan memberi izin atau melarang berdasarkan setuju/tidak setuju pada tuntutan aksi.
Paling lambat 3 (tiga) hari sebelum kegiatan dimulai.
Polisi tidak berwenang menolak atau melarang aksi berdasarkan setuju/tidaknya pada materi aksi, selama pemberitahuan sudah lengkap dan benar sesuai UU. Namun, polisi berkoordinasi dengan penanggung jawab dan berwenang untuk membubarkan aksi jika dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran hukum, mengganggu ketertiban umum secara berlebihan, atau mengancam keamanan. Polisi juga dapat menyarankan perubahan rute/lokasi/waktu demi kepentingan umum.
STTP adalah bukti hukum bahwa Anda sebagai penyelenggara telah memenuhi kewajiban memberitahukan rencana aksi kepada polisi sesuai UU. Ini penting jika ada pertanyaan mengenai legalitas pemberitahuan aksi Anda.
Tidak ada. Proses pemberitahuan hingga penerbitan STTP gratis.
Penanggung jawab aksi yang tercantum dalam surat pemberitahuan berkewajiban untuk menjaga agar aksi berjalan damai dan tertib, serta bertanggung jawab atas tindakan peserta aksinya. Pihak kepolisian bertugas melakukan pengamanan dan penindakan jika terjadi pelanggaran hukum.
UU No. 9/1998 melarang penyampaian pendapat di muka umum di lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah (selama berlangsung ibadah), instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara/laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional. Ada juga pengaturan jarak tertentu dari objek-objek tersebut.
Ya, menurut UU No. 9/1998, penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat terbuka antara pukul 06:00 pagi hingga pukul 18:00 sore waktu setempat.
Apakah Anda ingin mengurus Pemberitahuan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum dan mendapatkan nomor antrian terlebih dahulu?
Silahkan isi formulir berikut*:
* Formulir ini hanya untuk mendapatkan nomor antrian online, pemohon tetap harus melaporkan kedatangan di Pos Penjagaan Pintu Masuk Polres. Petugas SPKT tetap akan memanggil dan memverifikasi keabsahan data diri saat membuat laporan.
** Wajib diisi