Ijin Keramaian
“Izin Keramaian adalah surat persetujuan resmi dari Kepolisian yang diberikan kepada perorangan atau kelompok/badan hukum yang akan menyelenggarakan suatu kegiatan yang berpotensi mendatangkan banyak orang atau dapat berdampak pada keamanan, ketertiban umum, atau kelancaran lalu lintas. Izin ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian telah mengetahui rencana kegiatan tersebut dan telah melakukan penilaian risiko.”
Hal penting yang perlu diketahui
Penerbit:
Izin Keramaian diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui satuan kewilayahan (Intelkam) sesuai tingkat dan skala kegiatan.
Fungsi:
- Memberikan izin resmi agar kegiatan dapat dilaksanakan secara legal.
- Memastikan pihak kepolisian mengetahui dan dapat melakukan penilaian risiko terkait potensi gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) dan kelancaran lalu lintas.
- Menjadi dasar bagi kepolisian untuk merencanakan dan memberikan dukungan pengamanan jika diperlukan.
- Memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara acara.
Masa Berlaku:
Izin Keramaian hanya berlaku spesifik untuk tanggal, waktu, dan lokasi kegiatan yang telah diajukan dan tercantum dalam surat izin tersebut. Tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain atau di waktu dan tempat yang berbeda.
Biaya:
Penerbitan surat Izin Keramaian itu sendiri pada umumnya Gratis atau tidak dikenakan biaya resmi (PNBP).
Prosedur:
- Siapkan Surat Permohonan Izin yang ditujukan ke kantor polisi sesuai skala acara (Polsek/Polres).
- Lengkapi dokumen utama: Proposal Kegiatan (detail acara, waktu, tempat, jumlah orang). Fotokopi KTP Penanggung Jawab. Izin Penggunaan Tempat (jika memakai tempat umum/orang lain). Rekomendasi lain jika memang disyaratkan.
- Ajukan semua berkas ke kantor polisi yang dituju, minimal 7-14 hari kerja sebelum hari H acara.
- Pihak kepolisian akan memeriksa kelengkapan berkas dan menilai rencana acara Anda (termasuk potensi risiko keamanan & lalu lintas).
- Tunggu keputusan: Anda akan mendapatkan Surat Izin Keramaian jika disetujui, atau pemberitahuan jika ditolak (beserta alasannya).
Contoh Kegiatan yang Memerlukan Izin Keramaian
- Konser musik, festival budaya, pertunjukan seni di tempat umum/terbuka.
- Pameran, bazar, pasar malam yang mengundang banyak pengunjung.
- Pertandingan olahraga (sepak bola, voli, dll.) yang dihadiri penonton.
- Pesta rakyat, perayaan hari besar (keagamaan/nasional) yang diadakan di ruang publik.
- Resepsi pernikahan, khitanan, atau acara keluarga lainnya jika menggunakan fasilitas umum (misal: menutup sebagian jalan) atau berpotensi mengganggu ketertiban/lalu lintas.
- Pawai, karnaval, atau kegiatan arak-arakan di jalan raya.
Nomor counter pelayanan di Gedung SPKT:
FAQ
Sebaiknya diajukan jauh-jauh hari. Aturan umum minimal 7 hari kerja sebelum acara, namun untuk acara berskala besar atau berisiko tinggi, disarankan mengajukan 14 hari kerja atau bahkan 1 bulan sebelumnya agar polisi punya cukup waktu untuk analisis dan persiapan.
Tidak semua. Kegiatan yang bersifat internal (rapat kantor), pertemuan keluarga skala kecil yang tidak menggunakan fasilitas umum dan tidak mengganggu lingkungan, atau kegiatan belajar mengajar rutin umumnya tidak memerlukan izin keramaian.
Surat Permohonan resmi, Proposal Kegiatan yang detail, Fotokopi KTP Penanggung Jawab, dan Izin Penggunaan Tempat (jika relevan). Dokumen tambahan mungkin diperlukan tergantung jenis acaranya.
Tergantung kelengkapan berkas, tingkat kerumitan acara, dan beban kerja di kantor polisi terkait. Bisa beberapa hari hingga satu atau dua minggu. Karena itu, penting untuk mengajukan jauh sebelum hari-H.
Jika diadakan sepenuhnya di properti pribadi dan tidak sampai menutup jalan, menggunakan fasilitas umum, atau menimbulkan gangguan signifikan pada lingkungan (misal: suara sangat bising hingga larut malam), biasanya tidak memerlukan izin keramaian formal. Namun, memberitahu Ketua RT/RW setempat adalah tindakan yang baik. Jika memakai jalan atau fasilitas umum, maka perlu izin.
Pihak kepolisian akan memberikan alasan penolakan secara tertulis. Biasanya penolakan terkait dengan potensi gangguan kamtibmas yang tinggi, lokasi atau waktu yang tidak sesuai, kelengkapan administrasi yang kurang, atau adanya kegiatan lain yang lebih prioritas pada waktu/lokasi yang sama. Anda bisa mencoba memperbaiki proposal atau berkonsultasi kembali dengan pihak kepolisian.
Tidak otomatis. Polisi akan melakukan penilaian risiko. Jika dinilai perlu ada kehadiran personel untuk pengamanan aktif, maka kemungkinan akan ada biaya jasa pengamanan sesuai aturan. Besarannya akan dikomunikasikan oleh pihak kepolisian.
Hingga saat ini, proses pengajuan Izin Keramaian secara umum masih dilakukan secara manual (datang langsung ke kantor polisi). Belum ada sistem online nasional yang terpadu untuk layanan ini, meskipun beberapa Polda mungkin memiliki inisiatif lokal. Sebaiknya cek langsung ke Polsek/Polres setempat.
Apakah Anda ingin mengurus Ijin Keramaian dan mendapatkan nomor antrian terlebih dahulu?
Silahkan isi formulir berikut*:
* Formulir ini hanya untuk mendapatkan nomor antrian online, pemohon tetap harus melaporkan kedatangan di Pos Penjagaan Pintu Masuk Polres. Petugas SPKT tetap akan memanggil dan memverifikasi keabsahan data diri saat membuat laporan.
** Wajib diisi