KOTA TANGERANG, – Jasad bayi yang diperkirakan baru saja dilahirkan, ditemukan di tempat pembuangan sampah di Kampung Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Selasa, (2/3) lalu di ungkap Polisi.

EMD (25) ibu kandung korban, ditetapkan sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia.

Perbuatan tidak bertanggungjawab yang dilakukan tersangka terhadap bayi laki-laki tak berdosa itu dilakukan sendirian tanpa bantuan orang lain.

“Tersangka EMD ini melahirkan seorang diri dikamar mandi, Setelah itu tersangka membunuh bayinya sendiri yang baru saja dilahirkannya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat Jumpa Pers. Senin, (8/3/2021).

Pembunuhan dilakukan tersangka menggunakan tangannya sendiri, dengan cara menekan bagian dada sang bayi sebanyak dua kali, Kemudian mencekik bagian leher korban kurang lebih selama 10 detik.

“Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka membungkus jasad korban menggunakan kain, kemudian dimasukan kedalam kantong plastik,” terang Kapolres didampingi Kasubag Humas, Kompol Abdul Rachim

Alasan tersangka itu tega menghabisi nyawa darah dagingnya sendiri karena takut dan panik jika keluarga dan semua orang tahu kalau dirinya hamil hasil hubungan gelap dengan laki-laki yang dikenalnya melalui media sosial (medsos).

“Tersangka ini kami jerat dengan pasal pembunuhan Berencana dan pasal perlindungan anak, yang ancaman hukuman penjara maksimal 15 (lima belas tahun) tahun,” tandasnya.

Deonijiu berpesan dijaman modern saat ini, masyarakat khususnya perempuan untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal apalagi melalui sosial media.

“Terhadap orang tua agar lebih memberikan pengawasan dan perhatian terhadap pergaulan anak,” pungkasnya.

sebelumnya penemuan jasad bayi dalam kantong plastik gegerkan warga, jasad bayi beserta tali pusernya tersebut ditemukan di dalam kantong plastik mini market.

Bayi tak berdosa tersebut dibuang begitu saja ditumpukan tempat sampah oleh orang tidak bertanggungjawab.