Kota Tangerang – Hari Pertama  pelaksanaan penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, personil gabungan TNI, POLRI dan Sat Pol PP, Dishub nampak masih berjaga-jaga di lokasi-lokasi Chek Point yang berada di Neglasari.

Kapolsek Neglasari Kompol R. Manurung SH mengatakan, dalam pelaksanaan PSBB ini dilakukan dengan menggunakan mobil dan sepeda motor sembari memberikan himbauan melalui pengeras suara kepada masyarakat agar menggunakan Masker dan jaga jarak serta melakukan pemeriksaan suhu tubuh.

“Kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker diarahkan untuk menggunakan masker atau di suruh pulang. Dalam pelaksaan PSBB tidak ada penindakan,” katanya, Sabtu (18/4/2020).

Lebih jauh, Ia mengungkapkan, yang menjadi sasaran dalam kegiatan ini diantaranya seputar ketaatan penggunaan Masker, ketaatan dalam menjaga jarak, pemeriksaan suhu tubuh terhadap para pengguna jalan raya yang masuk ke wilayah Kota Tangerang.

“Dasar Hukum pelaksanaan PSBB yakni Perwal No. 17 thn 2020 ttg pelaksanaan PSBB dan Kepwal No. 443 / KEP. 318 – BPBD / 2020,” bebernya, lengkap.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan PSBB, petugas wajib memahami aturan PSBB terkait pembatasan transportasi. Posisi kendaraan dinas dapat digunakan sebagai penanda kegiatan pada ruas jalan yang lebar. Posisi petugas pun berbaris memanjang pada 2 (dua) sisi lajur jalan dan tidak berkumpul.

“Pemeriksaan penggunaan masker terhadap pengendara sepeda motor, pengemudi mobil dan penumpang. Bila terdapat pengguna jalan tidak menggunakan masker, akan di berikan masker (selama persediaan masker masih ada),” ujarnya.

“Pemeriksaan suhu tubuh terhadap pengguna jalan dan penumpang dengan Thermo Gun,” terangnya, menambahkan.

Selain itu, ia juga mengungkapkan, dalam PSBB juga melakukan pemeriksaan terhadap penumpang angkutan dan kendaraan pribadi yang diwajibkan sebanyak 50 persen kapasitas penumpangnya termasuk pemeriksaan jaga jarak tempat duduk antara pengemudi dengan penumpang.

“Jam oprasional angkutan umum mulai pkl 05.00 Wib s/d 19.00 WIB. Pengemudi kendaraan roda dua pada pelaksaan PSBB Sudah tidak ada yang membawa penumpang, kecuali dapat menunjukkan alamat yg sama pada KTP,” ucapnya.

Memberikan himbauan, sambungnya, melalui pengeras suara agar mematuhi himbauan pemerintah, menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1 meter serta mencuci tangan sebelum aktivitas.

“Jika terjadi pelanggaran terhadap penumpang kendaraan umum yang melebihi kapasitas 50 persen dari ketentuan PSBB, petugas tidak mengurangi jumlah penumpang atau menurunkan penumpang namun beri himbauan teguran dan membuat pernyataan,” tegasnya.

Demikian juga, lanjutnya, terhadap pengemudi Ojeg Online yang membawa penumpang jangan diturunkan, melainkan diberi  teguran atau membuat pernyataan. Setiap terjadi pelanggaran, petugas dilarang melakukan tindakan fisik, baik push up, jumping jack, jalan jongkok dan lain-lain.

“Adapun giat dilaksanakan dengan cara memberhentikan kendaraan Roda 4 dan Roda dua di Pos Chek Point Jalan M. Suryadharma  yang dari Bandara Soekarno Hatta maupun yang dari Neglasari,” tandasnya.

(Hms/AR)