Polrestrotangerangkota-Kamis, 25 Oktober 2018 pukul 13.00 Wib-selesai.

Hanya membutuhkan waktu 12 jam Tim Buser Polsek Benda Resort Metro Tangerang Kota pimpinan Iptu Sriyono berhasil meringkus 3 pelaku pencurian dengan kekerasan atau rampok spesial Minimarket (Alfamart) yang beraksi di salah satu Alfamart yang berada di Jalan Atang Sanjaya Kp Gardu Rt 02/05, Benda Kota Tangerang, Rabu (24/10/2018) sekitar pukul 06.30 Wib.

Kronologis kejadiannya adalah pada hari Rabu (24/10/2018) sekitar pukul 06.30 Wib saat kedua karyawan/i Simon (26 th) dan Sariah (22 th) akan membuka Toko tiba-tiba ketiga pelaku masuk dan menodongkan senjata tajam kearah kedua korban untuk menunjukan Brankas, namun korban Simon melawan sehingga terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban Simon luka di kepalanya.

Akibat perlawanan yang diberikan oleh Simon dan Sariah ketiga pelaku kabur meninggalkan Alfa dan hanya menggondol uang yang ada di laci Kasir sebesar Rp. 200.000,-

Berawal dari kejadian tersebut kemudian para korban melapor ke polisi, setelah mendapat laporan, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya karena terekam CCTV.

Ketiga pelaku yakni, RP (23 th), JJ (22 th) dan AP (22 th) hari Rabu malam sekitar pukul 19.00 Wib berhasil diringkus di dua lokasi yaitu di daerah Kalideres Jakbar dan wilayah Kota Tangerang, dan pada saat diringkus polisi terpaksa menghadiahkan timah panas ke betis ketiga pelaku karena para pelaku melakukan perlawanan, “Ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan di depan para awak media ketika melakukan Konferensi Pers yang dilaksanakan di Lobby Mapolres, Kamis (25/10/18).

Kapolres yang didampingi Kapolsek Benda Kompol Ubaidillah dan Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim juga menambahkan, dua dari ketiga pelaku yakni AP dan JJ selain di Tangerang, keduanya juga pernah melakukan aksinya beberapa hari sebelumnya yaitu, di Alfamart Kalideres Jakbar dan berhasil menggondol Uang tunai sebesar Rp. 28 Jt.

Kini ketiga pelaku dan beberapa barang bukti diamankan di Mapolsek Benda, dan atas perbuatannya ketiganya dijerat dengan pasal 365 dengan hukuman 12 tahun penjara, “Pungkas kapolres.

(humas polrestro tng)