Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota – Rabu, 16 Januari 2019 pukul 10.00 Wib, Sat Lantas Restro Tangerang Kota melaksanakan penindakan terhadap Jam Operasional Angkutan Tambang sesuai Perbup No 47 Tahun 2018 di kawasan Perindustrian Kec. Kosambi Kab. Tangerang.

Penindakan tersebut bersinergis dengan Anggota Dishub Kota Tangerang dan Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan Angkutan tambang yang beroperasional tidak sesuia dengan Perbup No. 47 Tahun 2018. Dengan adanya penindakan tersebut para pengendara Angkutan Tambang yang lain tidak melakukan pelanggaran dan mau mematuhi peraturan yang ada serta taat membayar pajak kendaraan bermotornya.

Dihimbau kepada masyarakat dan para pengendara kendaraan bermotor agar lebih berhati-hati dalam perjalanan, lengkapi surat-surat serta taati rambu-rambu lalu lintas agar terwujudnya Kamseltibcar Lantas.