KABUPATEN TANGERANG- Dua pemuda diciduk oleh pihak kepolisian Polsek Sepatan lantaran kepergok membuang narkoba jenis sabu-sabu saat razia kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19.
Kapolsek Sepatan, Kompol I Gusti Moh Sugiarto menjelaskan, kejadian itu bermula dari kedua pemuda tersebut tengah melintas di kawasan Sepatan hendak ke Kresek.
Kebetulan ada razia kedisiplinan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di depan Kecamatan Sepatan, Kamis (16/7/2020) kemarin. Kedua pemuda bernama Sobari dan Muhamad Jamil itu tidak pakai masker.
“Ketika diberhentikan, mereka gugup dan langsung membuang sesuatu. Ternyata saat di periksa kedapatan membawa sabu-sabu,” terang Gusti Sabtu (18/7/2020).
Gusti menjelaskan, dari kedua pemuda itu didapati sabu sabu seberat 4,05 gram yang sudah dipaketin sebanyak tujuh paket. Barang haram itu ingin diedarkan di wilayah Kresek.
Kata Gusti, dari pengakuan tersangka, sabu-sabu itu di beli pada Selasa (14/7/2020) di daerah Cipulir, Jalan Raya Ciledug seharga Rp1,2 juta.
Kedua pemuda itu saat ini diamankan di Mapolsek Sepatan. Serta, pihak kepolisian juga sedang melakukan pengembangan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut.
Humas Polrestro Tangkot / Ran