restangerangkota.metro.polri.go.id – Unit Sabhara Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Rumah Kosong) (pasal 363 KUHP), dengan berhasil mengamankan 2 (Dua) orang pelaku berikut BB.
Kronologis kejadian pada hari Rabu, 12 Desember 2018 sekira pukul 12.30WIB, di Saat Patroli Dialogis Polsek Ciledug sedang melaksanakan giat patrolinya di Wilayah Parung Serap Ciledug tepatnya di Jln setiabudi RT 004 RW 005 Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug.
Tiba tiba mendengar teriakan “Maling-maling” dari arah toko kelontong suara seorang perempuan sdri. Sherly yang merupakan karyawan toko kelontong milik Mely Ismayawanti yang baru datang untuk membuka tokonya, yang pada sekitar pukul 13.00WIB, toko tersebut baru dibuka.
Pada saat Sherly datang dan hendak membuka toko kelontongnya ia kaget dan ternyata didalam toko ada orang yang tidak di kenal dan mengambil barang barang yang ada didalam toko tersebut akhirnya Sherli teriak maling-maling dan pada saat bersamaan Mobil Patroli Polsek Ciledug melintas di TKP dan akhirnya kedua pelaku berhasil di tangkap oleh anggota Sabhara Polsek Ciledug dibantu oleh masyarakat setempat.
Selanjutnya Kedua tersangka yang bernama Muh. Arigin dan Kholidin berhasil di tangkap bersama barang bukti hasil kejahatan yaitu 1 buah TV merk Polytron 24 inch, 1 ekor burung love bird dan sangkar, 1 buah linggis kecil, 1 buah tang, 3 buah obeng, 2 buah kunci sok, 1 buah baja tajam, 6 tabung LPG 3kg, 4 buah jam tangan, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio X milik pelaku bernomor B 6112 PYJ dan STNK serta kunci kontak, 1 buah tas warna hitam dibawa ke Polsek Ciledug untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terima kasih atas bantuan dari Bapak Polisi yang sudah berhasil menangkap pelaku kejahatan di toko saya, karena saya kaget sekali saat buka toko ada orang yang tidak saya kenal,” terang Sherli.
Humas Polrestro Tangkot