Benda@restangerangkota.metro.polri.go.id – Sebuah warung jamu yang berjualan minuman keras (miras) di razia kepolisian dari Polsek Benda.Puluhan botol miras diamankan dari warung jamu yang berada di wilayah kelurahan Jurumudi, kecamatan Benda kota Tangerang.

Razia dilakukan malam hari dan berlangsung cepat.warung tersebut diketahui milik Andri. kepada polisi pemilik warung jamu tersebut mengatakan bahwa minuman beralkohol itu biasa dijual sebagai campuran jamu.

“Dijualnya dicampur jamu pak,jadi kalo yang datang kesini selain minum jamu juga minta ada campuran anggur merah,” kata Andri,Sabtu(31/8/2019).

Dari razia tersebut, petugas mengamankan sejumlah miras dari berbagai jenis.Ada 47 botol miras jenis anggur merah dan beberapa minuman keras jenis oplosan.puluhan botol minuman itu dibawa ke Mako Polsek Benda sebagai barang bukti.

Wakapolsek Benda AKP H. Abdul Gani,SH mengatakan razia dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat.Mereka resah setiap malam Minggu banyak anak muda yang membeli miras di penjual jamu tersebut.

“Hasil dari razia miras ini cukup memuaskan berkat partisipasi masyarakat,ditambah penjual miras ini tidak mengetahui bahwa akan ada razia,” Ucap wakapolsek.

“Kedepannya Kita harapkan tidak ada lagi jual beli miras di kecamatan Benda, silahkan jual jamu saja,tidak usah dioplos dengan miras,”tambah wakapolsek.

 

(HUMAS BENDA)