NEGLASARI – Memasuki hari ketiga diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Tangerang, Satgas pencegahan Covid-19 kelurahan Kedaung wetan terus menggencarkan sosialisasi seputar Peraturan Walikota Tangerang (Perwal), Senin (20/4/2020).

Binmas Polsek Neglasari untuk kelurahan Kedaung wetan, Bripka Marhadi mengatakan, anggota satgas  tidak bosan untuk menyampaikan Perwal Kota Tangerang tentang PSBB, hal itu menurutnya sebagai antisipasi atau upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

“Diantaranya seperti pengawasan terhadap orang (tamu) tidak diperbolehkan bermalam baik di rumah keluarga (famili) maupun rekanan. Disamping pelaksanaan  tentang PSBB, dihimbau juga kepada warga agar senantiasa menjaga kamtibmas yang kondusif,” katanya, di sela kegiatan.

Binmas Bripka Marhadi kembali menjelaskan, dalam kegiatan tersebut pihaknya juga membagikan masker kepada warga yang tidak mengunakan masker  serta menyampaikan pesan seputar kamtibmas agar selalu waspada terhadap para pelaku kejahatan.

“Amankan kendaraan dengan mengunci stang dan kunci ganda baik di rumah tempat tinggal maupun ditempat parkir umum. Giat ini merupakan impelementasi atensi dari Kapolres Metro Tangerang Kota dan Kapolsek Neglasari,” tambahnya.

Lebih jauh, personil Binmas ramah nan murah senyum seperti pimpinanya ini kembali mengajak publik untuk bersama-sama mematuhi maklumat KAPOLRI dan himbauan Pemerintah dalam memutus mata rantai virus Corona dengan menjaga pola hidup bersih dan sehat.

“Termasuk diam di rumah dan Social and Physical Distacing. Selalu menggunakan Masker. Anda di rumah untuk kami dan Indonesia, POLRI mengabdi untuk masyarakat dan Indonesia,” tandasnya.

(Hms/ AR)