Binamas Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota wilayah Kel Kunciran Indah, AIPTU T. RAHARJO memediasikan permasalahan yang ada di masyarakat (Problem Solving) bertempat di Kp. Bojong Rt.03/013 Kel. Kunciran Indah, Kec. Pinang, Kota Tangerang. Jumat ( 16/10/2020) pukul 20.00 WIB.

Adapun permasalahan warga tersebut antara Pihak I bernama Siswanto (42) beralamat di Kaliaman Rt1/4 Kel Kaliaman Kec Kembang Kab Jepara., alamat sekarang di Kp.Poncol Rt3/13 Kunciran Indah. Sedangkan Pihak II bernama FX Bambang Kartiko P.(50) beralamat di Jln.Otista Rt 10/06 Kel Bidara Cina Kec Jatinegara Jakyim, alamat saat ini di Kp Poncol Rt 3/13 Kunciran Indah.

Binamas Polsek Cipobdoh Kel Kunciran Indah Aiptu T.Raharjo menerangkan kronologis permasalahan warga tersebut, Awalnya bahwa kedua belah pihak tersebut bekerjasama untuk menyelesaiakan pekerjaan/jasa, namun setelah pekerjaan telah selesai dan hitung-hitungan biaya jasa sehingga pihak pertama mempunyai kewajiban untuk membayar jasa ke puhak ke II sebesar Rp.17.000.000.

Pada saat pihak I belum bisa memenuhi kuwajibannya pihak I menjaminkan satu unit sepeda motor Honda Beed Nopol K.5745 FO ke pihak ke II. Namun pada hari Jum,at,16 Oktober 2020 Jam.20.00 Wib,pihak I telah memenuhi kewajibannya sehingga sepeda motor yang ada di pihak ke II telah di serahkan kembali ke pihak I, sehingga permasalahan antara pihak I dan ke II sudah dapat di selesaikan dengan kekeluargaan.

“ Sesuai atensi dari Kapolsek Cipondoh AKP. MAULANA MUKAROM.SE.SIK,bahwa setiap permasalah tidak harus di bawa ke ranah hukum,bila permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan kekeluargaan, akan lebih baik,” ungkap Binamas.*

 

Humas Polsek Cipondoh