Unit Bhabinkatibmas (Binamas) Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota Wilayah Kel Pinang, AIPTU ASMAD melaksanakan Operasi Yustisi dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Kawasan Hutan Kota Perumahan PGP Rw 06 Kel. Pinang, Kec. Pinang, Kota Tangerang. Sabtu (26/09/2020) pukul 08.30 WIB.

Dalam Ops. tersebut Bhabinkamtibmas didampingi oleh ASN Kelurahan, Babinsa Binamas dan Satgas Covid 19 Rw 06 dengan seluruhnya yang terlibat dalam Ops. Yustisi sebanayak 15 personil dengan Penanggung Jawab Ops. Yustisi Lurah Pinang, Nurhidayat Bonmat.

” Hal tersebut sesuai arahan dari Kapolsek Cipondoh, AKP MAULANA MUKAROM, SE, S.IK., agar personel Polsek Cipondoh selalu berperan aktif untuk memberikan himbauan kepada warga masyarakat agar selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, jaga jarak dan di harapkan kepada masyarakat ikut berperan aktif dalam penerapan Protokol kesehatan Covid-19,” ucap Aiptu Asmad.

Adapun sasaran Operasi Yustisi dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada hari ini adalah Warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid -19 di Kawasan Hutan Kota Perumahan PGP Rw 06 Kel. Pinang.

Maksud dan tujuan Ops.Yustisi, bahwa pelaksanaan Ops. Yustisi diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat di wilkum Polsek Cipondoh serta memotivasi agar kedepannya bisa lebih mentaati Protokol Kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid – 19 dengan cara 4 M (Memakai masker kemanapun, Mencuci tangan, Menjaga jarak aman, Menghindari Kerumunan).

Sesuai dengan ketentuan Pemerintah bagi pelanggar sanksi/hukuman yang diberikan yaitu berupa tindakan ringan dan sanksi sosial antara lain yaitu: Melafalkan Teks Pancasila, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Membersihkan fasilitas umum dan Sanksi fisik berupa push up.

Berdasarkan pantauan kegiatan sampai dengan selesai, dilaporkan situasi aman dan kondusif.*

 

Humas Polsek Cipondoh