restangerangkota.metro.polri.go.id – Tugas pokok Binmas adalah bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan penyuluhan masyarakat, pemberdayaan perpolisian masyarakat (Polmas), melaksanakan kordinasi, pengawasan dan pembinaan terhadap bentuk bentuk pengamanan swakarsa (pam swakarsa).
Bhabinkamtibmas Polsek Cipondoh Resor Metro Tangerang Kota untuk wilayah Kelurahan Gondrong Aipda Hary Mur Yanto melaksanakan Sosialisasi Saber Pungli kepada Unit Pelayanan Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Jumat (18/01/2018) pukul 10.00 wib
Sesuai program Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan, S.IK., MH, kalau ingin dicintai masyarakat kita harus bisa “Menembak Hati Masyarakat” dengan turun langsung ke lapangan berbaur dengan warganya agar terjalin hubungan yang harmonis guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Bhabinkamtibmas hadir memberikan sosialisasi saber pungli ” pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut, kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN,” ungkap Aipda Hary.
Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun, pemberantasan pungli tidak hanya fokus dalam konteks penindakan, perlu ada langkah strategis dari segi pencegahan baik di institusi badan publik/lembaga negara (demand) maupun dari sektor swasta/individu (supply) tambah Aipda Hary.
Dengan adanya sosialisasi Saber Pungli berharap segala pelayanan terhadap masyarakat dan yang lainnya tidak ada pungli lagi, masyarakat berharap ikut mendukung program pemerintah memberantas pungli, katakan tidak pada pungli pungkasnya.
Sesuai perintah Kapolsek Cipondoh Kompol H.Sutrisno, SH, MH, Binamas bekerja sama dengan pihak Kelurahan dapat mensosialisasikan saber pungli.
Humas Polsek Cipondoh