restangerangkota.metro.polri.go.id – Tugas pokok Binmas adalah bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan penyuluhan masyarakat, pemberdayaan perpolisian masyarakat (Polmas), melaksanakan kordinasi, pengawasan dan pembinaan terhadap bentuk bentuk pengamanan swakarsa (pam swakarsa).

Bhabinkamtibmas Polsek Cipondoh Resor Metro Tangerang Kota untuk Kelurahan Sudimara Pinang Bripka Agus mustar memediasi penyelesaian permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga antara Sdr Suhardo sebagai Suami dengan Sdri Haryanti istrinya.

Pada hari Juma 02 Februari 2019 sekira jam 19.00 wib Suhardo pulang dari bekerja langsung marah marah dan memukul Haryanti sehingga tangannya mengalami memar.

Selanjutnya atas perbuatan Suhardo maka dilaporkan ke Bhabinkamtibmas Sudimara Pinang Bripka Agus Mustar dengan adanya permasalahan tersebut, lalu diadakan musyawarah atau mediasi antara Suhardo dengan Haryanti yang didampingi oleh Ketua RT 07 RW 03 Kelurahan Sudimara Pinang Bpk Sutang.

Hasil kesepakatan yaitu Pihak ke II tidak akan melaporkan Pihak Pertama ke ranah hukum dan hubungan rumah tangganya dilanjutkan/ tidak akan menggugat cerai di pengadilan agama.

Dengan kesepakatan tersebut sehingga permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan mediasi oleh Bhabinkamtibmas Sudimara Pinang Bripka Agus Mustar.

Kegiatan penyelesaian masalah di warga tersebut menindak lanjuti atensi dari Kapolsek Cipondoh Kompol H.Sutrisno, SH, MH, bahwa permasalahan yang terjadi di masyarakat tidak mesti dibawa ke ranah hukum apabila dapat diselesaikan dengan kekeluargaan bersama tokoh / ketua lingkungan setempat.

Humas Polsek Cipondoh