PSBB adalah singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar, peraturan yang diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020.

PSBB sudah mulai diterapkan di Kota Tangerang sejak hari Sabtu, 18 April 2020. Bhabinkamtibmas Polsek Cipondoh Resor Metro Tangerang Kota untuk Kelurahan Sudimara Pinang Bripka Agus Mustar, melaksankan giat pemeriksaan di chek point antisipasi masyarakat yang akan masuk wilayah Kota Tangerang di Jalan Graha Raya Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Rabu (22/04/2020).

Giat ini merupakan giat bersama 3 Pilar dan aparat RT serta RW jajaran kelurahan Sudimara Pinang untuk mengantisipasi warga yang masuk ke Kota Tangerang dengan di berlakukannya PSBB.

Untuk pengguna kendaraan bermotor roda dua agar memakai masker dan sarung tangan sedangkan pengguna kendaraan mobil untuk mengurangi kapasitas penumpang sebanyak 50%, kendaran sedang dibatasi 3 penumpang sedangkan kendaraan minibus dibatasi hanya 4 orang terang Bripka Agus.

Untuk selalu menjaga pola hidup sehat, selalu cuci tangan dan tidak perlu panik dengan wabah corona saat ini. Bila ada gejala demam batuk dan sesak nafas disarankan untuk berobat ke Puskemas atau RS terdekat tambah Bripka Agus.

Hal ini dilakukan sesuai atensi Kapolsek Cipondoh Kompol Donni Bagus Wibisono, SE, agar Bhabinkamtibmas Polsek Cipondoh selalu menghimbau warga untuk menggunakan masker menghindari berkerumun, jaga jarak, biasakan hidup bersih dan sehat untuk mencegah penyebaran virus corona

Humas Polsek Cipondoh