Kota Tangerang, www.restangerangkota.metro.polri.go.id – Sehubungan dengan peraturan Pemerintah yang berlaku saat ini bahwa untuk Masyarakat dianjurkan dilarang untuk berkumpul beramai-ramai mengadakan acara besar atau bentuk event  pertunjukan atau jenis acara lainnya yang dimana akan mengundang banyak orang maka Pemerintah melakukan pelarangan untuk membatasi penyebaran penyakit Corona dan menghimbau agar di batalkan sesegera mungkin karena telah merebaknya wabah Virus Corona Convid-19 di belahan dunia.

Adapun pada hari Kamis  (2/4/2020) jam 10.00 Wib unsur terkait Muspika 3 pilar Kelurahan Batu Ceper seorang Bhabinkamtibmas Polsek Batu Ceper untuk wilayah Kel. Batuceper Bapak Aiptu K. Handoko, Bapak Lurah Batuceper H. Edi SIP , Babinsa Bapak Serda Sutikto bersama pengurus RT. 01/ 08 Sdr. Asep Suhada telah mendatangi warga sohibul hajat Sdr. Siti Aisah Untuk memberikan beberapa himbauan Publik terkait adanya wabah penyakit virus corona Covid-19 yang dimana akan adanya sebuah acara pernikahan anaknya yang di jadwalkan resepsi pada hari Jum’at esok hari pada tanggal 3 April 2020 jam 09.00 wib di rumahnya di Perumahan Batu ceper indah RT. 01/08 Kel. Batuceper Kec. Batuceper.

 

Dalam kesempatan tersebut telah dilakukan himbauan terkait sosialisasi Virus corona dan arahan yang dilakukan secara humanis agar  warga tidak melakukan kegiatan resepsi / pesta pernikahan yang mengundang banyak orang  terkait wabah penyebaran virus corona / covid 19 akan tetapi untuk akad nikah bisa dilakukan di kantor KUA Kecamatan Batuceper Kota Tangerang dan di dalam pertemuan tersebut yang disaksikan oleh 3 Pilar dan tokoh masyarakat maka pihak penyelenggara Pernikahan maka Sdr.Siti Aisah yang dimana dia sebagai Sohibul Hajat telah menerima himbaun dari unsur terkait 3 Pilar dan menyimpulkan bahwa pihak keluarga setuju bahwa keluarga besar tidak akan melaksanakan acara resepsi / pesta pernikahan yang mengundang banyak orang.

 

(Humas Polsek Batu Ceper / Eko )