Neglasari@Polresmetrotangerangkota – Polsek Neglasari gelar Konferensi Pers sebanyak empat kasus pidana yang terjadi di wilayah hukum polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota bertempat di halaman Polsek Neglasari, Jalan Suryadharma, Neglasari Kota Tangerang. Senin (29/10) berkisar pukul 14.00 WIB
Kapolsek Negalasari Kompol R.Manurung bersama Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim didampingi Kanit Reskrim Iptu Setyo hadir memberikan keterangan mengenai keberhasilan Polsek Neglasari dalam megungkap kasus-kasus dalam sebulan terakhir.
Pengungkapan kasus dalam Konferensi Pers diawali dari Kasus Penjualan motor curian lewat sosmed yang dilakukan oleh Tiga orang Tersangka CG alias Oscar Diningrat, YHS dan ZS.
Ketiga Tersangka yang merupakan warga Neglasari ini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke3 dan ke 4 KUHP pidana dengan barang bukti satu unit sepeda motor beat pop, STNK serta Uang sebesar seratus ribu rupiah sisa hasil penjualan motor curian.
Selanjutnya Pengungkapan kasus penjambretan yang dilakukan oleh tersangka DN warga Sukadiri dan MY warga sepatan timur. Kedua tersangka ditangkap saat melarikan diri pasca melakukan aksinya di daerah Neglasari.
Dengan modus berpura pura menanyakan alamat kepada korban, namun saat korban lengah, tersangka langsung menarik paksa kalung korban. Beruntung saat kejadian, petugas sedang melakukan observasi diwilayah tersebut dan langsung melakukan pengejaran hingga membuat para pelaku yang mengendarai sepeda motor merk vixon terjatuh dan kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara .
Barang bukti berupa satu buah kalung emas putih beserta liontin seberat enam gram serta Kendaraan bermotor merk vixon kini telah diamankan petugas .
Untuk kasus ketiga yang digelar merupakan kasus penjualan/mengedarkan sedia Farmasi atau alat kesehatan tanpa ijin edar Dan atau tidak memenuhi standart keamanan dan mutu.
Kasus ini lakukan oleh dua orang tersangka di tempat berbeda. Tersangka RS warga Bireun Aceh ditangkap di Toko obat dan Kosmetik jln iskandar muda Kedaung. Baru Neglasari.
Sementara AK Warga Tanah Luas Aceh ditangkap di Toko obat dan kosmetik jln AMD Kedaung Wetan Neglasari.
Kesemuanya dijerat pasal 197 Sub Pasal 196 UU NO 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda Satu milyar lima belas juta Rupiah.
Barang bukti ratusan Pil Tremadol, Heximer dan ratusan pil polos tak bermerk telah diamankan petugas.
Kasus Terakhir yang digelar merupakan Kasus Narkoba oleh tersangka pengedar F warga Semanan Kalideres. Tersangka F yang biasa melakukan transaksi narkoba dengan berpindah pindah, ditangkap oleh petugas Reskrim saat berada di Kampung Gaga kelurahan Semanan.
Dari tangan tersangka F, petugas berhasil menyita dua paket Barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 20 gram, satu buah alat timbang elektrik, seperangat alat hisap (Bong) dan 1buah Hape merk Vivo.
Tersangka dijerat Pasal 114/112 UU narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(By/ Humas Polsek Neglasari)