Dalam rangka memberantas penyakit masyarakat jelang tahun baru 2021, Kepolisian Polsek Cipondoh berhasil mengungkap dan menggerebek Gudang Miras ilegal pada Hari Senin tanggal 14 Desember 2020, sekitar pukul 00.30 WIB. Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perumahan Griya kenanga Blok B No.24 RT 006/001 Kel.Gondrong, Kec.Cipondoh, Kota Tangerang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom, S.E., S.I.K., dalam pers konference yang bertempat di Mako Polsek Cipondoh Jln. KH. Hasyim Ashari, Kel. Kenanga, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang. Kamis (31/12/2020) pukul 13.00 WIB.

Dari gudang ini, kepolisian Cipondoh menyita ratusan botol miras berbagai jenis serta merek dan juga mengamankan dua orang  tersangka, yaitu berinisial HK dan CI.

Adapun ratusan botol miras tersebut yang diamankan pihak kepolisian Cipondoh terdiri dari berbagai jenis dan merek, yaitu :
– 32 Botol minuman merk BLACK LABEL
– 46 Botol minuman merk RED LABEL
– 17 Botol minuman merk BAILEYS
– 5 Botol minuman merk CONTRUE
– 4 Botol minuman merk GREY GOOSE
– 4 Botol minuman merk THE MACALLAN
– 28 Botol minuman merk CHIVAS REGAL
– 6 Botol minuman merk ABSOLUT VODKA
– 2 Botol minuman merk MARTELL (usop)
– 1 Botol minuman merk SOUTHEN COMFORT
– 2 Botol minuman merk JIM BEAM (WISKY)
– 1 Botol minuman merk BOLS
– 3 Botol minuman merk CIROL (VODKA)
Total Botol = 151 Botol Berbagai macam merk.

” Ratusan botol Minuman miras tersebut rencananya akan disebarkan pada malam pergantian tahun baru 2021,” ucap Kapolsek.

Selanjut Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom, S.E., S.I.K., didampingi Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim menyampaikan kronologis kejadian tersebut, Kapolsek mengatakan, Pada saat team opsnal observasi dilapangan melihat seseorang mencurigakan di pinggir Jalan lalu dilakukan introgasi terhadap orang tersebut.

“Setelah di interogasi, team melakukan penggeledahan terhadap barang yang dibawa dan di dapati 2 buah botol minuman beralkohol Import yang dicurigai Ilegal karena tidak adanya keterangan dalam bahasa Indonesia,” kata Kapolsek.

“Kemudian team operasional melakukan pengembangan ke rumah diduga pelaku lainnya, saat tiba di rumah diduga pelaku HK didapati minuman beralkohol Import berbagai merk yang diduga Ilegal atau tidak adanya keterangan dalam berbahasa Indonesia di botol minuman beralkohol tersebut,” ungkapnya.

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Cipondoh untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Akibat dari perbuatannya tersebut Tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen subs pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No.8 tahun 2012 tentang pangan dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun penjara.

#humaspolsekcipondoh