restangerangkota.metro.polri.go.id – Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tangerang Kota ( Benteng), Polres Metro Tangerang Kota dipimpin IPTU Prapto Lasono, berhasil menangkap seorang pemuda pelaku penyalahgunaan narkotika, di Kp. Tukang Kajang, RT 03 RW 02, Kelurahan Rawa Rengas, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Minggu (14/7/2019) lalu.

Pelaku diketahui berinisial AF Alias Daus Bin Rusman (22) asal Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh. Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Mio No Pol. B 6634 VMQ, 1 unit hanphone merk oppo dan 1 bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat 99,22 gram.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim, saat gelar konferensi pers Jum’at (26/7) mengungkapkan, penangkapan pelaku AF berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kp. Tukang Kajang, Rawa Rengas Kosambi, akan terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi itu, anggota kami dipimpin Kanit Reskrim IPTU Prapto Lasono yang memang saat itu sedang tugas jaga. Langsung menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan observasi wilayah,” kata Kapolres.

Selanjutnya, jelas Kapolres, saat tiba dilokasi didapati ada seorang pemuda yang mencurigakan. Tak mau kehilangan target yang dimaksud Polisi langsung menghampiri pemuda tersebut dan melakukan pemeriksaan.

“Pelaku langsung digeledah dan benar pada diri pelaku ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih yang kita duga narkotika jenis shabu seberat 99,22 gram, yang disimpan dalam celana depan pelaku,” ungkap Kapolres.

Ia menambahkan, bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang atas nama AR (Buron). Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini pelaku mendekam di Mapolsek Benteng guna pengusutan lebih lanjut.

“Pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana Denda 10 Milyar Rupiah,” pungkas Kapolres.

Humas Polrestro Tangkot