TANGERANG KOTA – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi pada hari Rabu (4/9/19) sekira pukul 05.30 WIB, di kampung kebon cau RT.003/008 Kel. Jatake, Kec. Jatiuwung kota Tangerang.
Kejadian bermula pada hari jum’at (13/09/2019) pukul 02.30 WIB, saat tim Resmob Polsek Jatiuwung yang dipimpin oleh Aiptu Nastain, SH sedang berpatroli di jalan Gatot Subroto Km.3 depan RS An-nisa, melihat 2 orang laki-laki tak dikenal gerak geriknya mencurigakan, lalu keduanya di ikuti, kemudian dilakukan penangkapan dan setelah di geledah badannya, ditemukan obeng, kunci leter T, plat nomor kendaraan dan lain-lain.
Karena di duga kedua orang tersebut pelaku kejahatan curanmor, kemudian kedua orang tersebut berikut barang buktinya diamankan di Polsek Jatiuwung.
Hasil interogasi kedua orang tersebut diketahui berinisial H alias Heru (34) dan R alias Rudi (35), bahkan H alias Heru baru keluar dari LP Jambe Kab. Tangerang, kasus curanmor dengan vonis 18 bulan penjara, dan R alias Rudi mengaku ikut melakukan pencurian bersama H alias Heru.
Setelah dilakukan pengembangan, tim Resmob Polsek Jatiuwung berhasil menangkap 1 orang pelaku lainnya berinisial D alias Dodi (23) di rumahnya di Kp. Ciodeng, RT.01/02, desa Ciodeng, kec. Sindang Resmi kab. Pandeglang – Banten.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Zazali Hariyono SH, bahwa ke tiga pelaku tersebut di duga pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ke tiga orang terduga pelaku tersebut mengakui bahwa mereka pernah melakukan pancurian sepeda motor di sekitar kampung kebon cau, Jatake, Jatiuwung kota Tangerang. Bahkan salah seorang pelaku tersebut baru keluar dari LP Jambe Kab. Tangerang, terkait kasus curanmor juga dengan vonis 18 bulan penjara” jelas AKP Zazali.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamanakan dari para pelaku, yaitu; 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah tas punggung warna hitam, 2 (dua) buah plat nomor kendaraan masing-masing bernomor polisi B 4356 NBO dan A 3092 ZU, 1 (satu) buah kunci leter T, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya S.P Sembiring, S.IK menjelaskan, bahwa jajarannya terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron, serta mencari penadahnya.
“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku berinisial DD yang masih buron di tiga tempat berbeda, serta mencari keberadaan 2 (dua) orang penadahnya yang diketahui berinisial D dan P yang sama-sama melarikan diri” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, ke tiga pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun, dan ke tiganya sementara di tahan di rutan Polsek Jatiuwung.
(Jtu)